JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada DKI Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Rekapitulasi ini rangkaian tak terpisahkan dari pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 15 Februari 2017. Kemudian penghitungan di tingkat kecamatan mulai dari tanggal 16-22 Februari dan rekapitulasi tingkat kota pada 23 Februari 2017.
"Rekapitulasi tingkat provinsi ini final sehingga kita akan tahu secara keseluruhan hasil perolehan suara, berapa jumlah pemilih, partisipasi pemilih dan seterusnya," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu.
Sumarno optimistis bahwa penghitungan suara akan selesai hari ini. Namun, bila tak memungkinkan, maka akan dilanjutkan pada Senin (27/2/2017).
Sumarno menambahkan, rekapitulasi ini belum pada tahapan penetapan hasil. Masih ada tenggat waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Bila setelah tiga hari kami dapat konfirmasi MK bahwa tidak ada ajukan gugatan keberatan, kami tanggal 3-4 Maret akan umumkan hasil, sekaligus apakah ada putaran kedua atau tidak, sekaligus penetapan paslon putaran kedua," kata Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.