JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat senang karena menerima banyak pertanyaan dari para penyandang disabilitas mengenai hak-hak mereka.
Pertanyaan itu disampaikan kepada Djarot ketika ia menghadiri ulang tahun Pospera tunarungu di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (26/2/2017).
Djarot senang karena sebagian pertanyaan mereka merupakan wujud penasaran atas debat cagub dan cawagub yang digelar beberapa waktu lalu, khususnya saat pembahasan mengenai hak-hak penyandang disabilitas.
"Rupa-rupanya mereka ini juga mengamati dan melihat ada salah satu materi dalam debat tentang bagaimana sikap kita terhadap kaum disabilitas. Karena itu, mereka tertarik untuk mengundang kami untuk menjelaskan selama ini pemprov seperti apa," ujar dia.
(Baca juga: Djarot Ingin Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Terapkan UU tentang Disabilitas)
Djarot pun menyampaikan kepada mereka tentang hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.
Menurut Djarot, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempekerjakan 200 pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.
Pemprov DKI juga memiliki program untuk memberi pendidikan khusus untuk mereka.
"Kita juga ada panti, Dinas Sosial punya 6 panti buat mereka dan itu kita bagi-bagi. Kemudian juga kita pekerjakan di situ ada tunarungu, tunadaksa, tunanetra," ujar Djarot.
Ia mengatakan, semua itu merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak mereka. Djarot beranggapan bahwa kaum disabilitas perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Kami jelaskan bahwa kaum disabilitas saudara kita. Makanya tagline-nya adalah mereka itu juga kita. Kaum disabilitas adalah kita," ujar Djarot.
Dalam debat cagub dan cawagub terakhir, hak penyandang disabilitas menjadi isu yang diperdebatkan.
Ketika itu, cagub Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan kepada cawagub Sylviana Murni bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Selain itu, Basuki menyampaikan, desain trotoar Jakarta saat ini ramah bagi penyandang disabilitas.
Revisi perda
Djarot mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengajukan revisi perda tentang disabilitas kepada DPRD DKI.
Revisi tersebut terkait adanya perubahan undang-undang tentang disabilitas. "Kan sudah keluar UU yang baru tahun 2016 tentang disabilitas, nah (revisi perda) ini turunannya," ujar Djarot.
Undang-undang yang dimaksud Djarot adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pemprov DKI sebelumnya sudah memiliki perda tentang perlindungan disabilitas, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Djarot mengatakan, revisi perda itu akan mempertegas hak-hak penyandang disabilitas.
"Misalkan satu perusahaan harus mengalokasikan paling tidak 2 persen dari tenaga kerjanya untuk kaum disabilitas, sesuai dengan kebutuhannya, termasuk PNS juga punya kewajiban untuk merekrut mereka," ujar Djarot.
(Baca juga: Djarot Ingin Agar PT KCJ Berikan Tiket Gratis untuk Penyandang Disabilitas)
Djarot ingin Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan undang-undang tersebut.
"Makanya kita sampaikan Jakarta akan kita dorong menjadi provinsi pertama sebagai pilot project yang mengaplikasikan UU tentang disabilitas, maka perlu ada payung hukum, yaitu raperdanya," ujar Djarot.