Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Disebut Batasi Jumlah Formulir DPTb di Setiap TPS

Kompas.com - 27/02/2017, 09:05 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, menolak pihaknya disebut membatasi membatasi lembar daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi hanya 20 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Dahlia, KPU DKI juga menyediakan 1.000 formulir DPTb di setiap kelurahan. Dengan demikian, apabila suatu TPS kekurangan formulir tersebut, bisa diambil tambahannya di kelurahan.

"Jadi kalau formulir kurang, ambil di kelurahan, supaya tidak ada penumpukan pemilih tambahan. Jadi tujuan itu memastikan pemilih di daftar pemilih itu menggunakan pilih tidak terhalang penumpukan pemilh tambahan sehingga kami proyeksikan per TPS itu 20, bukan batasi 20," kata Dahlia kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

(Baca juga: Sejumlah TPS Teridentifikasi Kekurangan Surat Suara dan Surat Pernyataan DPTb )

Dahlia menambahkan, pemilih tambahan harus dilayani selama surat suara masih ada dan waktu pendaftaran tak melewati pukul 13.00 WIB.

Bila surat suara habis, sedangkan pemilih tambahan masih ada, maka pemilih tersebut akan dialihkan untuk mencoblos di TPS lain. 

Sebab, KPU tak memiliki cadangan surat suara untuk pemilih tambahan. Surat suara cadangan di setiap TPS untuk surat suara rusak atau pemilih yang salah memilih.

"Jadi kalau tingkat partisipasi tinggi, bisa dipastikan pemilih DPTb kekurangan surat suara. Kalau kurang, mereka harus pindah ke TPS lain untuk gunakan surat suara," kata Dahlia.

Oleh karena itu, dia berharap para pemilih mau mengurus administrasi yang diperlukan agar bisa masuk ke DPT pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarat 2017.

Sebab, pemilih tambahan bersifat darurat. "Jangan pemilih memilih DPTb saja, karena tak terjamin surat suaranya," kata Dahlia.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebelumnya menilai, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu tak siap menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penilaian ini didasari pada banyaknya temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa penyelengara pemilu "gagal" dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS dan pengawas TPS.

Salah satu masalahnya adalah jumlah surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Adapun surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) di setiap TPS jumlahnya 20. Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melebihi dari 20 orang.

Kemudian, karena formulirnyanya habis, petugas KPPS menolak pemilih non-DPT yang jumlahnya masih banyak itu. 

(Baca juga: Djarot Sayangkan Adanya Warga yang Tak Bisa Memilih karena Surat Suara Kurang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com