JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI menetapkan ada kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Karena itu, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pasangan petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi tetap terikat dengan aturan UU tersebut, di mana kalau ada kampanye, kan tidak disebut ya itu kampanyenya khusus putaran berapa saja. Intinya, kalau ada kampanye, maka petahana harus cuti selama masa kampanye," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Dahliah mengatakan, cuti bagi petahana dilakukan demi terwujudnya asas keadilan bagi semua peserta pilkada. Semua pasangan calon yang bersaing memiliki kesempatan yang sama untuk menyosialisasikan program-program mereka.
"Kalau ketentuan kenapa petahana harus cuti, dari penjelasan penyusun UU supaya ada kesamaan, asas keadilan tercapai, semua calon memiliki kesempatan yang sama," kata dia.
Aturan perundang-undangan tersebut harus diikuti. Sementara terkait pelaksanaan kampanye, Dahliah menyatakan tidak ada aturan yang melarang kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI.
KPU DKI Jakarta, lanjut Dahliah, berpendapat bahwa kampanye pada putaran kedua tetap dibutuhkan pasangan cagub-cawagub karena mereka masih harus menyosialisasikan diri dan program yang diusung kepada pemilih.
"Kalau ada pertanyaan, kenapa harus ada kampanye di putaran kedua? Tidak ada larangan untuk berkampanye dan KPU memang harus mengatur aturan yang belum ada dalam UU," kata Dahliah.
KPU DKI Jakarta juga berkaca pada pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012. Pada saat itu, KPU tidak mengadakan kampanye putaran kedua, hanya ada debat yang difasilitasi oleh KPU DKI.
"Faktanya dulu, walau tidak ada masa kampanye seluruh pasangan calon itu akhirnya mendatangi masyarakat. Itu bukti bahwa kampanye itu ternyata masih dibutuhkan pada putaran kedua dari hasil evaluasi kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.