JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menghormati kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok, yang menolak kesaksiannya.
Rizieq menjadi saksi ahli agama dalam kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Itu hak mereka, kita musti hormati," ujar Rizieq seusai persidangan.
Rizieq juga tak mempermasalahkan jika kesaksiannya dalam sidang kedua belas ini tidak dianggap oleh tim kuasa hukum Ahok.
"Jadi pengacara punya hak untuk menerima atau menolak daripada saksi ahli," ucap dia.
Sebelumnya, anggota penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, pihaknya berpedoman kepada Pasal 107 ayat 1 KUHAP. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa tiap orang yang dimintai pendapat, wajib memberikan keterangan demi keadilan dan kebenaran.
Penasihat hukum berpendapat, Rizieq telah berpihak dan terlibat pada berbagai kegiatan yang mengarah pada kebencian terhadap Ahok.
Kemudian Humphrey menyebut Rizieq sebagai seorang residivis karena pernah dipenjara dua kali. Humphrey lalu menyinggung status Rizieq kini yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dan sedang diprosesnya kasus terkait konten pornografi.
"Itu tidak patut. Kami menolak ahli sebagai ahli agama," kata Humphrey.