JAKARTA, KOMPAS.com - Para juru parkir yang bekerja di RPTRA/RTH Kalijodo mengaku punya atasan bernama Daeng Jamal. Atasan mereka bukan berasal dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, melainkan merupakan warga sekitar yang kemudian merekrut sejumlah kenalannya untuk bekerja sebagai juru parkir.
"Dari warga sekitar saja ini. Ya mereka dapat gaji. Mudah-mudahan nanti bisa (berada) di bawah (naungan) Dishub," kata pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan para jukir, Daeng Edi, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2017).
Pantauan di lokasi, ada dua seragam jukir. Pertama, yang mengenakan rompi biru lengkap dengan tulisan UP (Unit Pengelola) Perparkiran Dishubtrans Prov DKI Jakarta dan jukir yang memakai rompi berwarna oranye polos.
Hanya sedikit yang mengenakan rompi UP Perparkiran itu, selebihnya para jukir memakai rompi oranye polos. Selain jukir, ada beberapa petugas Dishubtrans DKI Jakarta yang mengenakan seragam resmi berjaga di sana.
Para petugas menyebutkan, pertanyaan tentang parkir diserahkan semuanya kepada Edi selaku koordinator lapangan. Ketika ditanya lebih lanjut apakah uang parkir diserahkan ke Dishubtrans DKI, Edi tidak menjelaskan lebih lanjut.
Dia hanya memastikan, pihaknya tidak memaksa memungut uang parkir jika pengunjung tidak memiliki uang cukup.
"Kadang (pengendara) mobil kasih Rp 2.000 saja, enggak apa-apa. Kami enggak maksa," tutur Edi. (Baca: Ada Mesin Parkir Meter, Sistem Parkir Kalijodo Masih Pakai Cara Manual)
Terkait dengan keberadaan mesin parkir meter, dijelaskan Edi sudah digunakan sejak RPTRA dan RTH Kalijodo diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (22/2/2017).
Namun, saat Kompas.com memerhatikan beberapa jam tidak ada pengunjung yang memakai mesin parkir meter, disebut Edi sedang kehabisan voucher.
"Ini belum isi ulang voucher, lagi rusak alatnya," ujar Edi.
Kertas yang sama harus dikembalikan lagi ke jukir ketika akan meninggalkan kawasan Kalijodo. Tarif parkir yang dikenakan adalah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Sementara ini, tarif tersebut berlaku flat tanpa hitungan jam.
Hal ini berbeda dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Layanan Pemakaian Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Pengendalian Parkir.
Berdasarkan aturan tersebut, jenis kendaraan sedan dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 5.000 per jam; bus, truk, dan sejenisnya Rp 8.000 per jam; serta sepeda motor Rp 2.000 per jam. Tarif ini diberlakukan secara progresif.
Kompas.com telah menghubungi Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta Tiodor Sianturi untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun belum direspons.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.