JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilanjutkan pada Selasa (7/3/2017) pekan depan. Pada sidang pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lagi menghadirkan saksi ahli.
Pihak penasehat hukum Ahok yang nanti akan menghadirkan saksi untuk meringankan.
"Prinsipnya, kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini. Sehingga untuk (persidangan) berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami (menghadirkan ahli kembali) karena tercatat di dalam berkas perkara sementara," kata Ketua JPU Ali Mukartono, kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Dwiarso menerima pandangan jaksa yang merasa sudah cukup menghadirkan saksi ahli pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Dalam hal itu, lanjut dia, pihak penasehat hukum bisa menghadirkan saksi fakta yang meringankan Ahok.
"Oleh karena itu, karena (JPU) sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan, maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan, belum (menghadirkan) ahli dulu," kata Ali.
Salah seorang tim kuasa hukum Ahok mengatakan, salah satu saksi meringankan yang bernama Naqshabandi telah meninggal dunia.
"Beberapa hari lalu, kami telah mendapat kepastian surat kematian dari yang bersangkutan. Mohon BAP (berita acara pemeriksaan) nya bisa dibacakan, waktunya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata penasehat hukum tersebut.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pembacaan BAP saksi meringankan yang telah meninggal dunia.
"Selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul 09.00 di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.
JPU sudah menghadirkan beberapa saksi pelapor antara lain Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra. Sementara ahli yang dihadirkam antara lain Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.