Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub-Cawagub DKI Boleh Terima Sumbangan Dana Kampanye pada Pilkada DKI

Kompas.com - 28/02/2017, 21:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang melaju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 boleh menerima sumbangan dana kampanye. Sumbangan tersebut untuk membiayai kampanye putaran kedua yang direncanakan pada 7 Maret - 15 April 2017.

"Pembiayaan itu boleh dibiayai oleh calon sendiri atau partai politik atau menerima sumbangan sama seperti yang mereka lakukan pada putaran pertama," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Pada putaran kedua nanti, pasangan cagub-cawagub wajib melaporkan sumbangan dana kampanye satu hari setelah masa kampanye berlangsung. Laporan yang disampaikan berupa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dana yang dilaporkan mulai saat kedua pasangan calon ditetapkan sebagai peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 hingga masa kampanye usai.

"Jadi hanya sekali kewajiban pelaporan dana kampanye yaitu pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sehari setelah masa kampanye atau 16 April 2017," kata dia.

KPU DKI Jakarta belum menentukan batasan dana kampanye yang boleh digunakan. KPU DKI akan meminta masukan dari tim pasangan calon, partai politik, dan stakeholders lainnya terkait batasan dana kampanye tersebut saat uji publik pada Kamis (2/3/2017).

"Batasan belum, besok lusa di konsultasi publik akan kami jaring masukan. Dari evaluasi putaran pertama kan rata-rata Rp 60 miliar, bahkan ada yang di bawah Rp 60 miliar. Rasanya tidak terlalu banyak dibutuhkan," ucap Dahliah. (Baca: Apa Sanksi bagi Paslon jika Ditemukan Dana Kampanye Tak Sah?)

KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon yang bertanding di putaran kedua pada Sabtu (4/2/2017). Kedua pasangan calon tersebut yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Kompas TV Cari Tahu Asal-usul Dana Kampanye Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com