JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) membuka kotak suara Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, untuk mengecek surat keterangan (suket) yang digunakan di TPS 22 kelurahan tersebut.
Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulomas, disaksikan oleh saksi ketiga pasangan cagub-cawagub DKI.
Namun, saat kotak suara tersebut dibuka dan berkasnya diperiksa satu per satu, suket tersebut tidak ditemukan di dalam tiga kotak suara itu.
Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Ciracas memastikan surat keterangan yang digunakan 25 pemilih itu sudah dimasukkan ke dalam kotak suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Bahkan, saksi ketiga pasangan calon juga melihat dan memotret suket tersebut.
"Dimasukkan ke kotak suara, ada berita acaranya," ujar PPK tersebut yang juga hadir.
Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin menuturkan, kemungkinan suket tersebut berada di kotak suara TPS 22 yang tidak dibawa ke KPU Jakarta Timur, namun berada di kecamatan.
Oleh karena itu, Nurdin meminta PPK untuk mengundang saksi ketiga pasangan calon di tingkat kecamatan untuk membuka kotak suara di Kecamatan Ciracas. Gakkumdu DKI Jakarta yang akan membuka kotak suara tersebut.
"Karena kotak di kecamatan, PPK akan buka kotak di TPS 22 Kelapa Dua Wetan untuk membuktikan suket tersebut. Koordinasi saksi tingkat kecamatan karena ini merupakan aduan ke Bawaslu," kata Nurdin dalam kesempatan yang sama.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyetujui adanya pembukaan kotak yang ada di Kecamatan Ciracas. Dia bersama tim sentra gakkumdu akan membuka kotak suara tersebut untuk membuktikan keaslian suket yang digunakan.
"Pengecekan di PPK. Berarti PPK mengundang lagi saksi tim paslon," ucap Jufri.
Penggunaan suket di TPS 22 Kelapa Dua Wetan dipersoalkan oleh tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada saat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Tim Anies-Sandi sudah melaporkan penggunaan suket tersebut pada Jumat (24/2/2017) karena menemukan lebih dari dua jenis suket di TPS tersebut. Padahal, suket yang boleh digunakan sesuai surat edaran Kemendagri hanya dua jenis.
Gakkumdu kemudian membuka kotak suara tersebut untuk memastikan keaslian suket yang digunakan. Sebelum membuka kotak suara untuk memastikan keaslian suket, gakkumdu terlebih dahulu sudah meminta klarifikasi dari tim Anies-Sandi sebagai pelapor, KPU Jakarta Timur, Ketua KPPS TPS 22 Kelapa Dua Wetan, Lurah Kelapa Dua Wetan, dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur.
"Menurut dukcapil dan lurah, dia (pengguna suket) warga DKI setelah dukcapil cek di database kependudukan. Yang diperdebatkan itu kan boleh atau tidak karena menurut Mendagri hanya ada dua jenis," kata Jufri.
Gakkumdu DKI Jakarta akan melihat ada berapa jenis suket yang digunakan oleh 25 pengguna suket di sana. Setelah itu, gakkumdu DKI Jakarta akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran dalam penggunaan suket tersebut.