Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Siapkan Aturan soal Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 01/03/2017, 17:40 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengesahkan Surat Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada September 2016. Dalam SK tersebut tercantum tahapan, program, dan jadwal putaran kedua.

Namun, KPU DKI Jakarta akan mengubah SK tersebut. Salah satunya yakni mengenai masa kampanye putaran kedua.

"Memang di SK 41 itu menyebut kampanye penajaman visi misi dan perlu debat. Tapi di PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang hirarkinya lebih tinggi menyebut hanya kampanye penajaman visi misi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

(Baca: KPU DKI: Penafsiran Kampanye Putaran Kedua pada Pilkada 2012 dan 2017 Berbeda)

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, disebutkan bahwa salah satu tahapan putaran kedua yakni kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.

Kemudian, ada pula PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang menyebutkan kampanye merupakan salah satu hal yang dilakukan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 4. Sementara dalam Pasal 11 Ayat 5 disebutkan bahwa tahapan, program, dan jadwal ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan.

Dalam PKPU juga disebutkan adanya masa kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon putaran kedua hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon pada Sabtu (4/3/2017).

Dengan demikian, masa kampanye dilakukan pada 7 Maret-15 April 2017. Selain soal kampanye, perubahan SK juga dilakukan untuk memperbaiki data pemilih tetap (DPT).

"Kami kan berpikirnya perbaikan kualitas. Kalau menurut SK 41, pemutakhiran data pemilih enggak ada. Pasti banyak warga yang enggak terakomodasi," kata Sumarno.

Dalam SK sebelumnya, pemilih pada putaran kedua yakni pemilih putaran pertama. Sementara pada putaran pertama, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT.

"Nah kami ingin perbaikan daftar pemilih diperbaiki sehingga perlu ada tahapan itu," ucap Sumarno.

Adapun SK perubahan akan ditetapkan pada Jumat (3/3/2017). Sebelum SK tersebut ditetapkan, KPU DKI akan meminta masukan tim pasangan calon, KPU RI, Bawaslu DKI Jakarta, hingga pemantau pemilu.

Namun, masukan tersebut bukan soal setuju atau tidaknya terhadap rancangan SK yang telah dirumuskan KPU DKI.

"Itu kan bukan forum pengambilan keputusan. Yang punya otoritas menetapkan keputusan atau regulasi terkait Pilkada itu kan KPU. Tapi agar keputusannya lebih sempurna, demokratis, KPU perlu mendapat masukan semacam dengar pendapat dengan masyarakat, semacam konsultasi publik," ucap Sumarno.

(Baca: Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya)

Kompas TV Menjelang putaran kedua pilkada DKI Jakarta, partai politik pendukung Ahok-Djarot dan Anies-Sandi terus bergerilya mencari dukungan dari partai politik yang sebelumnya mengusung Agus-Sylvi. Bahkan, kini muncul keinginan menghidupkan kembali koalisi kekeluargaan yang pernah muncul sebelum pilkada untuk melawan Ahok. Ke manakah PKB, PAN, dan PPP mengalihkan dukungannya? Kompas Malam akan membahasnya dengan Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, dan Wakil Sekjen DPP PPP Ahmad Baidowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com