Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenang Tender Surat Suara pada Putaran Kedua Pilkada DKI Mengundurkan Diri

Kompas.com - 02/03/2017, 05:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemenang tender yang mencetak surat suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni PT Dian Rakyat di Pulogadung, Jakarta Timur, mengundurkan diri. 

Sebab, perusahaan tersebut mengalami masalah karena adanya mogok kerja karyawan.

"Dia mengundurkan diri dan enggak ada kepastian karena pemogokan para buruh. Jadi berisiko," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

(Baca juga: Sejumlah TPS Teridentifikasi Kekurangan Surat Suara dan Surat Pernyataan DPTb )

Sumarno mengatakan, penentuan pelaksana proyek pencetakan surat suara dilakukan dengan mekanisme lelang oleh KPU RI.

Hingga saat ini, Sumarno menyebut belum ada pengganti PT Dian Rakyat. "Belum ada pengganti dari KPU RI, kan lelangnya lewat e-katalog di KPU pusat. Kan ada rankingnya, pemenang 1, 2, tetapi saya belum tahu," kata Sumarno.

Pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, perusahaan yang memenangkan tender untuk mencetak surat suara yakni PT Adi Perkasa di Makassar, Sulawesi Selatan.

Jumlah surat suara yang dicetak pada putaran pertama sebanyak 7.292.619. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama Pilkada DKI 2017 sebanyak 7.108.589 pemilih, 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per TPS, dan 2.000 surat suara lainnya untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.

(Baca juga: Jika Surat Suara Habis, Pemilih Akan Dialihkan ke TPS Lain)

Pada putaran kedua nanti, jumlah surat suara diperkirakan akan bertambah. Sebab, KPU DKI akan menetapkan kembali DPT karena banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.

KPU DKI nantinya membuka pendaftaran pemilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama.

Sesuai ketentuan, surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen DPT di tiap TPS.

Kompas TV KPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye dan aturan petahana apakah petahana harus cuti kembali atau tidak. Selain itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua. Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye putaran kedua. Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com