JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengakatan, penggunaan surat keterangan (suket) di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan tim pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dipastikan asli.
Namun, ada jenis suket yang tidak sesuai format dalam surat edaran Kemendagri RI.
Hal itu diketahui setelah Bawaslu DKI Jakarta bersama jaksa dan polisi yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukun terpadu (gakkumdu) memeriksa keaslian suket tersebut yang ada di dalam kotak suara dan disimpan di Kecamatan Ciracas pada Rabu (1/3/2017) malam.
"Semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," ujar Jufri di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
(Baca juga: Suket yang Dipersoalkan Tim Anies-Sandi Tidak Ada di Dalam Kotak Suara)
Jufri mengatakan, ada lima jenis suket yang ditemukan. Pertama, enam lembar suket dengan kop surat dari Disdukcapil DKI atau sesuai format dalam surat edaran Kemendagri, yakni suket yang dikeluarkan pada September dan mulai Oktober 2016.
Sementara itu, empat jenis suket lainnya tidak sesuai dengan format dalam surat edaran tersebut atau suket jenis lama sebelum Kemendagri mengeluarkan surat edaran.
Keempat jenis suket itu berupa lima lembar suket tanpa kop surat, dua lembar suket tanpa kop surat dan tanda tangan, dua lembar surat bukti perekaman E-KTP dengan kop surat Disdukcapil DKI, dan tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan.
Dari tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan, ada dua suket yang dikeluarkan setelah Kemendagri menerbitkan surat edaran.
"Suket dengan kop surat lurah dan ditandatangani lurah ada tiga, ada yang sebelum dan ada yang sesudah September. Yang setelah September ada dua," kata dia.
Jufri mengatakan, Bawaslu DKI tidak mempermasalahkan penggunaan jenis suket yang lama maupun baru.
Sebab, semua suket dipastikan asli dan penggunanya merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih. Namun, Bawaslu DKI menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Sebab, lurah mengeluarkan suket jenis lama setelah adanya jenis suket baru sesuai surat edaran Kemendagri.
(Baca juga: Bawaslu DKI Cek Penggunaan Suket yang Dipersoalkan Tim Anies-Sandi )
Selain itu, KPPS di TPS 22 mengizinkan pemilih menggunakan suket yang tidak ditandatangani.
"Rekomendasi ke KPU sebagai pelanggaran administrasi (untuk KPPS). Dan rekomendasi ke Pemprov DKI, direktorat pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik," ucap Jufri.
Gakkumdu DKI Jakarta tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. Sebab, semua suket yang digunakan asli.