Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suket yang Dilaporkan Tim Anies-Sandi Asli, tetapi Tak Sesuai Format

Kompas.com - 02/03/2017, 11:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengakatan, penggunaan surat keterangan (suket) di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan tim pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dipastikan asli.

Namun, ada jenis suket yang tidak sesuai format dalam surat edaran Kemendagri RI.

Hal itu diketahui setelah Bawaslu DKI Jakarta bersama jaksa dan polisi yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukun terpadu (gakkumdu) memeriksa keaslian suket tersebut yang ada di dalam kotak suara dan disimpan di Kecamatan Ciracas pada Rabu (1/3/2017) malam.

"Semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," ujar Jufri di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

(Baca juga: Suket yang Dipersoalkan Tim Anies-Sandi Tidak Ada di Dalam Kotak Suara)

Jufri mengatakan, ada lima jenis suket yang ditemukan. Pertama, enam lembar suket dengan kop surat dari Disdukcapil DKI atau sesuai format dalam surat edaran Kemendagri, yakni suket yang dikeluarkan pada September dan mulai Oktober 2016.

Sementara itu, empat jenis suket lainnya tidak sesuai dengan format dalam surat edaran tersebut atau suket jenis lama sebelum Kemendagri mengeluarkan surat edaran.

Keempat jenis suket itu berupa lima lembar suket tanpa kop surat, dua lembar suket tanpa kop surat dan tanda tangan, dua lembar surat bukti perekaman E-KTP dengan kop surat Disdukcapil DKI, dan tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan.

Dari tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan, ada dua suket yang dikeluarkan setelah Kemendagri menerbitkan surat edaran.

"Suket dengan kop surat lurah dan ditandatangani lurah ada tiga, ada yang sebelum dan ada yang sesudah September. Yang setelah September ada dua," kata dia.

Jufri mengatakan, Bawaslu DKI tidak mempermasalahkan penggunaan jenis suket yang lama maupun baru.

Sebab, semua suket dipastikan asli dan penggunanya merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih. Namun, Bawaslu DKI menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab, lurah mengeluarkan suket jenis lama setelah adanya jenis suket baru sesuai surat edaran Kemendagri.

(Baca juga: Bawaslu DKI Cek Penggunaan Suket yang Dipersoalkan Tim Anies-Sandi )

Selain itu, KPPS di TPS 22 mengizinkan pemilih menggunakan suket yang tidak ditandatangani.

"Rekomendasi ke KPU sebagai pelanggaran administrasi (untuk KPPS). Dan rekomendasi ke Pemprov DKI, direktorat pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik," ucap Jufri.

Gakkumdu DKI Jakarta tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. Sebab, semua suket yang digunakan asli.

Kompas TV KPU DKI Jakarta telah menggelar pemungutan suara ulang di 2 tps atas rekomendasi Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com