JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, mengusulkan adanya pendaftaran pemilih online pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Putu menyampaikan usulan tersebut dalam acara focus group discussion (FGD) Surat Keputusan KPU DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
"Pendaftaran online dengan WA (WhatsApp) segala macam, bisa KTP itu dipilih, lalu diinput, di-print, cocokkan, selesai," ujar Putu.
Pendaftaran online, kata Putu, akan membantu pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama. Dia meminta KPU DKI untuk membuka online service tersebut.
"Tolong ini disosialisasikan sehingga KPU bisa bikin online service di enam kabupaten/kota dengan sistem apa pun dilakukan dengan baik. Nanti kan tinggal di-input saja. Ini akan sangat membantu," kata dia.
(Baca juga: KPU DKI Pastikan Anggaran untuk Putaran Kedua Memadai)
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI akan membuka pendaftaran pemilih pada putaran kedua.
Pendaftaran dilakukan untuk mengakomodasi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.
"Kami melakukan pembukaan pendaftaran di setiap kantor PPS kelurahan serta kami akan tentukan nanti di tempat-tempat strategis lainnya," ucap Sidik dalam kesempatan yang sama.
Pendaftaran di tempat-tempat strategis dilakukan untuk mendekatkan pemilih. Selain itu, KPU DKI Jakarta akan membuka help desk untuk membantu pemilih.
KPU DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk memperoleh data pemilih berusia 17 tahun sampai hari pemungutan suara putaran kedua pada 19 April 2017.
Sebab, pemilih berusia 17 tahun juga akan dimasukan ke dalam DPT putaran kedua.
(Baca juga: KPU DKI Gelar Uji Publik Sebelum Tetapkan Tahapan Putaran Kedua)
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif, menyatakan keberatannya terhadap pembukaan pendaftaran di tempat-tempat strategis lainnya yang akan dilakukan KPU DKI.
"Saya agak keberatan terhadap tempat strategis lainnya. Kalau ini diadakan akan ada perdebatan nanti parpol juga meminta supaya dibuka tempat pendaftaran," kata Syarif.
Dari masukan-masukan yang disampaikan dalam FGD tersebut, KPU DKI Jakarta akan mengkajinya dan menetapkan SK melalui rapat pleno KPU DKI Jakarta.