JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan, proses pencetakan surat suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan. Hal itu berdasarkan pengalaman pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.
Fadlilah mengatakan, surat suara dicetak secepatnya setelah daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua ditetapkan.
"(Dicetak) secepatnya. Kalau proses percetakan sih kalau belajar dari pengalaman putaran pertama kan proses cetaknya cuma tujuh hari," ujar Fadlilah kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2017).
(Baca juga: Antisipasi Kehabisan Surat Suara, Sistem Informasi Antar-KPPS Akan Dijalankan)
Jumlah surat suara yang dicetak, kata Fadlilah, disesuaikan dengan jumlah DPT pada putaran kedua.
Itulah sebabnya pencetakan surat suara harus menunggu jumlah DPT putaran kedua ditetapkan. "Karena surat suara itu jumlahnya sesuai dengan DPT plus 2,5 persen," kata dia.
Selain jumlah tersebut, KPU DKI akan mencetak 2.000 surat suara cadangan yang akan digunakan apabila ada pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelumnya, pemenang tender yang mencetak surat suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni PT Dian Rakyat mengundurkan diri. Sebab, perusahaan tersebut mengalami masalah mogok kerja karyawan.
KPU DKI belum mengetahui pengganti PT Dian Rakyat yang akan mencetak surat suara tersebut.
"Belum tahu, kami lagi nunggu keputusannya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," ucap Fadlilah.
(Baca juga: Pemenang Tender Surat Suara pada Putaran Kedua Pilkada DKI Mengundurkan Diri)
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta lainnya, Moch Sidik, mengatakan, KPU DKI akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas sebelum DPT itu ditetapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.