JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan, proses pencetakan surat suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan. Hal itu berdasarkan pengalaman pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.
Fadlilah mengatakan, surat suara dicetak secepatnya setelah daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua ditetapkan.
"(Dicetak) secepatnya. Kalau proses percetakan sih kalau belajar dari pengalaman putaran pertama kan proses cetaknya cuma tujuh hari," ujar Fadlilah kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2017).
(Baca juga: Antisipasi Kehabisan Surat Suara, Sistem Informasi Antar-KPPS Akan Dijalankan)
Jumlah surat suara yang dicetak, kata Fadlilah, disesuaikan dengan jumlah DPT pada putaran kedua.
Itulah sebabnya pencetakan surat suara harus menunggu jumlah DPT putaran kedua ditetapkan. "Karena surat suara itu jumlahnya sesuai dengan DPT plus 2,5 persen," kata dia.
Selain jumlah tersebut, KPU DKI akan mencetak 2.000 surat suara cadangan yang akan digunakan apabila ada pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelumnya, pemenang tender yang mencetak surat suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni PT Dian Rakyat mengundurkan diri. Sebab, perusahaan tersebut mengalami masalah mogok kerja karyawan.
KPU DKI belum mengetahui pengganti PT Dian Rakyat yang akan mencetak surat suara tersebut.
"Belum tahu, kami lagi nunggu keputusannya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," ucap Fadlilah.
(Baca juga: Pemenang Tender Surat Suara pada Putaran Kedua Pilkada DKI Mengundurkan Diri)
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta lainnya, Moch Sidik, mengatakan, KPU DKI akan melakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas sebelum DPT itu ditetapkan.
KPU DKI Jakarta juga akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.
Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih secara terbatas rencananya dilakukan mulai Minggu (5/3/2017), atau satu hari setelah penetapan pasangan cagub-cawaguh yang maju pada putaran kedua.
"Tiga mingguan-lah (waktunya). Kira-kira tanggal 5 sampai akhir Maret, tetapi enggak sampai satu bulan (karena) untuk cetak surat suara," ujar Sidik.
Adapun DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua atau sudah menikah, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.
(Baca juga: Pemilih Tambahan Bisa Mencoblos pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
DPT pada putaran pertama juga akan kembali disortir. Hal ini dilakukan agar pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari DPT putaran kedua.
Begitu pun dengan pemilih DPTb putaran pertama. KPU DKI akan kembali mengecek apakah mereka memang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama di wilayan lain sehingga tidak ada pemilih ganda.