Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan

Kompas.com - 03/03/2017, 12:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi yang meminta agar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart untuk mencabut gugatan terhadap seorang warga bernama Mustolih Siradj dan membuka laporan sumbangan (donasi) konsumen, muncul di situs www.change.org.

Petisi berjudul "Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart" tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama Fathuddin Kalimas. Petisi tersebut tertulis dibuat sekitar empat hari lalu atau tanggal 28 Februari 2017.

Mustolih, kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017) mengatakan petisi itu merupakan bentuk dukungan masyarakat atas gugatan pihak Alfamart kepada dirinya.

"Saya kira petisi ini menjadi simbol konsumen Indonesia semakin kritis dengan pelaku usaha. Apa yang dilakukan Alfamart dengan menggugat saya ke pengadilan itu betul-betul mengusik konsumen lainnya," kata Mustolih, Jumat siang.

Saat dipantau Kompas.com sampai dengan Jumat pukul 11.17 WIB petisi itu sudah mendapat 42.093 dukungan. Pembuat petisi itu ialah akun Fathuddin Kalimas. Mustolih menilai, tindakan Alfamart menggugat dirinya seolah seperti mengancam dirinya yang juga konsumen, yang berlaku kritis terhadap Alfamart.

"Bagi saya ini preseden buruk," ujar Mustolih.

Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.

"Inti gugatan itu mereka keberatan atas putusan komisi informasi (KIP) dan keberatan dengan langkah saya mengajukan masalah ini ke komisi informasi dulunya," ujar Mustolih.

Dia heran sampai muncul gugatan dari pihak Alfamart hanya karena mengajukan masalah sumbangan itu ke KIP. Padahal, saat mengajukan masalah penyaluran donasi Alfamart ke KIP, Mustolih berstatus sebagai pemohon informasi soal sumbangan tersebut. Sementara pihak Alfamart sebagai termohon informasi.

"Dan komisi informasi sebagai wasitnya. Yang saya heran kenapa kemudian menjadikan saya sebagai tergugat. Padahal saya (saat mengajukan masalah donasi sebagai) termohon, bukan penggugat," ujar Mustolih.

Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat yakni KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II.

Mustolih mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut dan menyatakan siap mengikuti sidang. Namun, karena gugatan itu, ia merasa dirugikan karena akan menyita waktunya dan biaya.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus datang ke pengadilan, dan ini kan membutuhkan waktu, biaya dan seterusnya," ujar pria yang juga mengaku sebagai dosen itu.

Dia percaya, dengan langkah gugatan yang dilakukan Alfamart, akan banyak dukungan kepadanya dari masyarakat.

"Selagi Alfamart memperlakukan konsumennya dengan cara mengggugat, maka dukungan semacam ini akan semakin membesar," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com