Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan

Kompas.com - 03/03/2017, 12:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi yang meminta agar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart untuk mencabut gugatan terhadap seorang warga bernama Mustolih Siradj dan membuka laporan sumbangan (donasi) konsumen, muncul di situs www.change.org.

Petisi berjudul "Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart" tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama Fathuddin Kalimas. Petisi tersebut tertulis dibuat sekitar empat hari lalu atau tanggal 28 Februari 2017.

Mustolih, kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017) mengatakan petisi itu merupakan bentuk dukungan masyarakat atas gugatan pihak Alfamart kepada dirinya.

"Saya kira petisi ini menjadi simbol konsumen Indonesia semakin kritis dengan pelaku usaha. Apa yang dilakukan Alfamart dengan menggugat saya ke pengadilan itu betul-betul mengusik konsumen lainnya," kata Mustolih, Jumat siang.

Saat dipantau Kompas.com sampai dengan Jumat pukul 11.17 WIB petisi itu sudah mendapat 42.093 dukungan. Pembuat petisi itu ialah akun Fathuddin Kalimas. Mustolih menilai, tindakan Alfamart menggugat dirinya seolah seperti mengancam dirinya yang juga konsumen, yang berlaku kritis terhadap Alfamart.

"Bagi saya ini preseden buruk," ujar Mustolih.

Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.

"Inti gugatan itu mereka keberatan atas putusan komisi informasi (KIP) dan keberatan dengan langkah saya mengajukan masalah ini ke komisi informasi dulunya," ujar Mustolih.

Dia heran sampai muncul gugatan dari pihak Alfamart hanya karena mengajukan masalah sumbangan itu ke KIP. Padahal, saat mengajukan masalah penyaluran donasi Alfamart ke KIP, Mustolih berstatus sebagai pemohon informasi soal sumbangan tersebut. Sementara pihak Alfamart sebagai termohon informasi.

"Dan komisi informasi sebagai wasitnya. Yang saya heran kenapa kemudian menjadikan saya sebagai tergugat. Padahal saya (saat mengajukan masalah donasi sebagai) termohon, bukan penggugat," ujar Mustolih.

Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat yakni KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II.

Mustolih mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut dan menyatakan siap mengikuti sidang. Namun, karena gugatan itu, ia merasa dirugikan karena akan menyita waktunya dan biaya.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus datang ke pengadilan, dan ini kan membutuhkan waktu, biaya dan seterusnya," ujar pria yang juga mengaku sebagai dosen itu.

Dia percaya, dengan langkah gugatan yang dilakukan Alfamart, akan banyak dukungan kepadanya dari masyarakat.

"Selagi Alfamart memperlakukan konsumennya dengan cara mengggugat, maka dukungan semacam ini akan semakin membesar," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com