JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan gubernur DKI Jakarta tengah diperebutkan dalam kompetisi Pilkada DKI 2017. Dua pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, beradu program demi mendapatkan kursi DKI 1 dan DKI 2.
Sebenarnya, apa saja yang akan diperoleh orang yang menempati posisi gubernur DKI Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membocorkan komponen penghasilannya, kemarin. Dia bercerita dengan membandingkan gajinya ketika masih menjadi wakil gubernur dulu.
" Gaji cuma Rp 7 juta saja," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/3/2017).
Ketika Ahok masih menduduki jabatan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok mengaku mendapatkan dua set gaji. Di luar gaji Rp 7 jutanya, dia mendapatkan bonus dari Kementerian Keuangan atas pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji, artinya sekitar Rp 70 juta. Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji.
"Jadi 20 kali gaji. Jadi dulu waktu jadi wakil gubernur, bisa dapat Rp 150 jutaan," ujar Ahok.
Dengan penghasilan itu, Ahok mengaku memperoleh sekitar Rp 1,8 miliar setiap tahunnya. Ahok bisa mendepositokan uang sebanyak Rp 1 miliar per tahun dari pendapatannya saat menjadi wakil gubernur.
"Karena saya kan paling cuma habisin berapa," ujar Ahok.
Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, kata Ahok, dia tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari Kementerian Keuangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan