Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Pendapatan Gubernur DKI Jakarta dari Pengakuan Ahok...

Kompas.com - 04/03/2017, 08:58 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan gubernur DKI Jakarta tengah diperebutkan dalam kompetisi Pilkada DKI 2017. Dua pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, beradu program demi mendapatkan kursi DKI 1 dan DKI 2.

Sebenarnya, apa saja yang akan diperoleh orang yang menempati posisi gubernur DKI Jakarta?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membocorkan komponen penghasilannya, kemarin. Dia bercerita dengan membandingkan gajinya ketika masih menjadi wakil gubernur dulu.

"Gaji cuma Rp 7 juta saja," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/3/2017).

Ketika Ahok masih menduduki jabatan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok mengaku mendapatkan dua set gaji. Di luar gaji Rp 7 jutanya, dia mendapatkan bonus dari Kementerian Keuangan atas pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji, artinya sekitar Rp 70 juta. Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji.

"Jadi 20 kali gaji. Jadi dulu waktu jadi wakil gubernur, bisa dapat Rp 150 jutaan," ujar Ahok.

Dengan penghasilan itu, Ahok mengaku memperoleh sekitar Rp 1,8 miliar setiap tahunnya. Ahok bisa mendepositokan uang sebanyak Rp 1 miliar per tahun dari pendapatannya saat menjadi wakil gubernur.

"Karena saya kan paling cuma habisin berapa," ujar Ahok.

Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, kata Ahok, dia tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari Kementerian Keuangan.

Pendapatan dia tiap bulan turun hampir 50 persen. Ahok sempat menyinggung hal ini dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

"Eh, begitu penagihan PBB diserahkan ke Pak Edi (Kepala Dinas Pajak DKI), 10 kali gaji saya dipotong. Begitu jadi gubernur, saya sebulan cuma terima Rp 80 jutaan, enggak heran, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, setelah menjadi gubernur dia tidak bisa lagi mengumpulkan deposito hingga Rp 1 miliar. Sebab, penghasilannya satu tahun hanya sekitar Rp 960 juta.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan gaji gubernur memang sekitar Rp 8 juta.

"Hampir sekitar Rp 8 juta ya, itu gaji dan tunjangan jabatan," ujar Mawardi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com