JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno memastikan, akan ada kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI 2017. Kampanye dijadwalkan akan berlangsung dari 7 Maret hingga 15 April 2017.
"Kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Dimulai tanggal 7 Maret," kata Sumarno di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Tahapan putaran kedua Pilkada DKI akan diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon dan Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua pada Sabtu malam nanti di Hotel Borobudur.
Sumarno mengatakan, penyelenggaraan kampanye di putaran kedua seusai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kampanye putaran kedua itu tak banyak berbeda dari putaran pertama.
Hanya ada dua jenis kampanye yang tidak diperbolehkan oleh KPU DKI pada putaran kedua yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga.
"Tapi nanti KPU akan menyosialisasikan dengan masyarakat terkait iklan media oleh pasangan calon akan difasilitasi KPU. Kami yang akan minta bahannya jika ada yang diperbarui," ujar Sumarno.
Tiga hari setelah masa kampanye, yakni tanggal 16, 17, dan 18 April 2017, pasangan calon dilarang kampanye sebab dijadwalkan sebagai masa tenang.
Pencoblosan akan digelar pada tanggal 19 April 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.