JAKARTA, KOMPAS.com - Kulit kabel masih ditemukan di dalam gorong-gorong di Jalan Gatot Subroto, tepatnya tak jauh dari Menara Jamsostek, di Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/3/2017).
Pantauan Kompas.com, kulit kabel yang ditemukan pada hari ini dalam jumlah kecil, namun berukuran besar dengan warna hitam.
Beberapa potong kulit kabel itu ditemukan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum ( PPSU ).
Selain kulit kabel, ditemukan pula kurang lebih 7 buah pipa paralon tak terpakai yang teronggok di dalam gorong-gorong. Kemudian potongan kayu berdiameter sekitar 10 sentimeter dengan panjang sekitar 1 meter, dalam jumlah banyak juga ditemukan.
Benda material itu kemudian diangkat keluar gorong-gorong. Petugas sekaligus memunguti sampah-sampah kecil dari dalam gorong-gorong seperti sepatu, ember bekas, plastik, kawat kecil, dan banyak jenis sampah lainnya.
Lurah Kuningan Barat Erwin Lobo mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan kabel depan gedung Wisma Mulia. Erwin membenarkan masih ada kabel yang ditemukan di gorong-gorong ini.
"Masih ada kulit kabel di dalam saluran itu. Kulit kabelnya ukuran besar seperti pipa, (kemudian) kabel optik yang kecil-kecil juga ada," kata Erwin, saat ditemui sedang memantau langsung pencarian di gorong-gorong tersebut, Minggu pagi.
Menurut Erwin, sejak ditemukan pada Jumat (3/3/2017) lalu, sudah tiga mobil pikap yang mengambil sampah kabel dari gorong-gorong ini. Sampah kabel itu, lanjut dia, sangat menghambat aliran air di dalam gorong-gorong.
"Ketika mereka ganti fiber optiknya kulitnya itu ditaruh gitu aja. Aturan dibawa pulang di kantor masing-masing. Itu yang ternyata menghambat aliran air," ujar Erwin.
Selain kulit kabel, utilitas kabel di dalan gorong-gorong saja sudah menghambat laju aliran air.
"Kondisi utilitas di bawah saluran sini sudah menghambat hampir 50 persen saluran air, belum lagi ditambah sampah," ujar Erwin.
Ia menduga kabel yang ditanam digorong-gorong ini ada yang menyalahi aturan. Seperti temuan kabel PLN yang harusnya ditanam 2,5 meter di dalam gorong-gorong, tetapi ada yang ditanam jaraknya kurang dari itu. Padahal, pemasangan utilitas kabel menurut dia sudah di atur dalam Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 Tentang Penempatan Utilitas.
"Jadi dengan ada utilitas yang enggak benar itu menghambat aliran air karena dia menampung sampah. Jadi sampah terkait di situ," ujar Erwin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.