Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Akan Terbitkan Surat Cuti Ahok-Djarot

Kompas.com - 05/03/2017, 16:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat cuti atau pemberhentian sementara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Penerbitan surat cuti ini terkait kampanye putaran kedua yang akan dilaksanakan mulai Selasa (7/3/2017) mendatang.

Sebagai petahana, Basuki dan Djarot wajib cuti untuk melaksanakan kampanye. Sebab, mereka juga merupakan peserta pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Bukan kami (yang menyerahkan surat cuti). Mendagri lagi yang mesti keluarkan surat (cuti)," kata Basuki, di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Basuki memperkirakan Mendagri akan mengeluarkan surat cuti pada Senin (6/3/2017) esok. Meskipun, kata dia, tim pemenangan menentang kampanye. Sebab, kata dia, tim pemenangan berpandangan tidak ada kampanye pada putaran kedua, melainkan hanya penajaman visi misi.

"KPU DKI juga bikin debat sekali kok. Masa satu setengah bulan (penajaman visi misi), ya berarti ke lapangan lagi dong, kampanye," kata Basuki.

Baca juga: Ahok Bersedia jika Petahana Diwajibkan Cuti Kampanye Putaran Kedua

Adapun aturan kampanye putaran kedua tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang. Baik itu pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meski demikian, KPU berwenang mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi. Pada putaran kedua Pilkada DKI 2017, KPU DKI Jakarta menetapkan jadwal kampanye pada 7 Maret hingga 15 April 2017.

Pada kampanye Pilkada DKI 2017 putaran pertama, KPU DKI Jakarta menetapkan 3,5 bulan lamanya waktu kampanye.

Pada pertarungan Pilkada DKI Jakarta, Basuki berpasangan dengan calon wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Mereka harus bersaing dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Kompas TV Sabtu malam KPU DKI Jakarta sudah menetapkan pasangan nomor urut 2 dan 3 sebagai peserta Pilkada putaran kedua. Yang menjadi sorotan pasangan calon nomor urut dua pergi meninggalkan acara. Ketua KPU DKI Jakarta menilai keputusan walk out, pasangan Ahok-Djarot dari tempat acara buah dari kesalahpahaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com