JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
APK terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
"KPU tidak memfasilitasi dan calon tidak boleh mengadakan," ujar Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).
Apabila ada pasangan calon yang memasang APK, lanjut Sumarno, Bawaslu DKI Jakarta memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pemasangan tersebut.
Penggunaan APK dinilai tidak bisa digunakan sebagai metode kampanye penajaman visi dan misi pada putaran kedua.
"Itu Bawaslu yang nyemprit," kata dia.
Baca juga: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu DKI Koordinasi dengan Satpol PP dan Tim Paslon
Pasangan calon juga dilarang mengadakan kampanye rapat umum (rapat akbar). Sebab, rapat umum dinilai hanya satu arah dan tidak sesuai dengan konsep penajaman visi dan misi.
"Yang sekarang di putaran kedua, rapat umum tidak ada, penyebaran alat peraga kampanye tidak ada," ucap Sumarno.
Selain APK dan rapat umum, metode kampanye lainnya boleh digunakan pada kampanye putaran kedua. Pasangan cagub-cawagub boleh blusukan, melakukan dialog dengan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
KPU DKI Jakarta juga akan menggelar debat yang rencananya dilakukan satu kali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.