JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (6/3/2017) pagi. Surat itu berkaitan dengan keputusan kewajiban petahana mengambil cuti untuk berkampanye.
"Nah saya baru buat surat ke Kementerian Dalam Negeri yang nanti akan ditandatangani oleh Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari situ, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat (cuti bagi petahana)," kata Mawardi kepada Kompas.com, Senin pagi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Mereka wajib cuti untuk melaksanakan kampanye yang akan dimulai pda 7 Maret hingga 15 April 2017.
Nanti akan ada pejabat eselon I dari Depdagri yang menggantikan posisi Basuki atau Ahok dengan Djarot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, selama mereka berkampanye.
"Nah untuk serah terimanya, saya masih menunggu konfirmasi. Kami akan koordinasi dengan Kemendagri terkait jam berapa dan dimana tempat (serah terima jabatan)," kata Mawardi.
Ada kabar bahwa Plt Gubernur DKI Jakarta akan diserahterimakan di Balai Kota pada pukul 17.00. Mawardi hanya dapat mengamini kabar tersebut.
"Iya mudah-mudahan sore ini. Suratnya secara pararel sedang kami proses usulan izin cutinya," kata Mawardi.
Pada kampanye putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Plt Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sumarsono yang juga merupakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.