Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok-Djarot Cuti Lagi, Sertijab Plt Gubernur Direncanakan Sore Ini

Kompas.com - 06/03/2017, 10:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (6/3/2017) pagi. Surat itu berkaitan dengan keputusan kewajiban petahana mengambil cuti untuk berkampanye.

"Nah saya baru buat surat ke Kementerian Dalam Negeri yang nanti akan ditandatangani oleh Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari situ, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat (cuti bagi petahana)," kata Mawardi kepada Kompas.com, Senin pagi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Mereka wajib cuti untuk melaksanakan kampanye yang akan dimulai pda 7 Maret hingga 15 April 2017.

Nanti akan ada pejabat eselon I dari Depdagri yang menggantikan posisi Basuki atau Ahok dengan Djarot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, selama mereka berkampanye.

"Nah untuk serah terimanya, saya masih menunggu konfirmasi. Kami akan koordinasi dengan Kemendagri terkait jam berapa dan dimana tempat (serah terima jabatan)," kata Mawardi.

Ada kabar bahwa Plt Gubernur DKI Jakarta akan diserahterimakan di Balai Kota pada pukul 17.00. Mawardi hanya dapat mengamini kabar tersebut.

"Iya mudah-mudahan sore ini. Suratnya secara pararel sedang kami proses usulan izin cutinya," kata Mawardi.

Pada kampanye putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Plt Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sumarsono yang juga merupakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Kompas TV Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta membantah alasan miskomunikasi dari KPU DKI jakarta saat rapat pleno penetapan peserta pilkada DKI jakarta putaran kedua. Semalam ahok dan djarot walk out atau meninggalkan rapat pleno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com