Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/03/2017, 12:33 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI dia merupakan orang yang paling keras menolak proyek pengadaan KTP elektronik atau E-KTP. Ahok mengatakan hal itu untuk mengomentari isu yang menyebutkan dia ikut menerima dana dari pengadaan e-KTP.

"Saya paling keras menolak e-KTP. Saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah, semua orang mau bikin KTP pasti ada rekamannya kok. Ngapain habisin Rp 5 trilun sampai Rp 6 triliun?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/3/2017).

Ahok mengaku tidak tahu-menahu soal pembagian fee dari pengadaan e-KTP maupun tentang dia masuk dalam daftar orang yang menerima fee. Hal yang terpenting, kata dia,  adalah dirinya tidak menerima dana apapun. Dia juga tidak tahu ada pembagian dana itu.

"Itu cuma daftar penerima (fee) e-KTP atau daftar Komisi II?" kata Ahok.

"Masuk daftar itu kan bisa saja orang yang mau bagiin bikin daftar begitu, (tapi) kita terima apa enggak," kata Ahok.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar. Dia berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu.

"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus.

Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung dalam persidangan perkara itu.

"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," ujar Agus.

Baca: Kasus E-KTP Libatkan Nama Besar, KPK Harap Tak Ada Guncangan Politik

Perkara dugaan korupsi E-KTP yang akan masuk persidangan itu terdiri dari dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.

Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bangunannya Diduga Langgar Izin, Pemilik Ruko di Pluit Malah Tantang Ketua RT Lapor Lurah hingga Wali Kota

Bangunannya Diduga Langgar Izin, Pemilik Ruko di Pluit Malah Tantang Ketua RT Lapor Lurah hingga Wali Kota

Megapolitan
Dear Bu Anggota DPR, Begini Loh 'Chaos'-nya Situasi KRL Saat Jam Pulang Kerja

Dear Bu Anggota DPR, Begini Loh "Chaos"-nya Situasi KRL Saat Jam Pulang Kerja

Megapolitan
Marbut Masjid Istiqlal Capai Ratusan Orang, Ini Tugas Mereka

Marbut Masjid Istiqlal Capai Ratusan Orang, Ini Tugas Mereka

Megapolitan
Ketika Aksi Perang Sarung Mulai Marak di Ibu Kota dan Sudah Makan Korban Jiwa

Ketika Aksi Perang Sarung Mulai Marak di Ibu Kota dan Sudah Makan Korban Jiwa

Megapolitan
Imigrasi Soekarno-Hatta Telah Deportasi 39 WNA pada Triwulan Pertama 2023

Imigrasi Soekarno-Hatta Telah Deportasi 39 WNA pada Triwulan Pertama 2023

Megapolitan
Menengok Deretan Ruko di Pluit yang Berdiri di Atas Saluran Air…

Menengok Deretan Ruko di Pluit yang Berdiri di Atas Saluran Air…

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Perbaikan Jakarta Islamic Center Tak Pakai APBD DKI

Heru Budi Pastikan Perbaikan Jakarta Islamic Center Tak Pakai APBD DKI

Megapolitan
Shane Lukas Kirim Surat ke D, Keluarga: Hanya Orang Gila yang Minta Korban Mendoakan Pelaku

Shane Lukas Kirim Surat ke D, Keluarga: Hanya Orang Gila yang Minta Korban Mendoakan Pelaku

Megapolitan
Saat Perang Sarung Antara Dua Kelompok Pemuda di Palmerah Berujung Maut

Saat Perang Sarung Antara Dua Kelompok Pemuda di Palmerah Berujung Maut

Megapolitan
Atap Shelter Jembatan Cempaka Mas Jebol, tapi Tak Kunjung Direnovasi

Atap Shelter Jembatan Cempaka Mas Jebol, tapi Tak Kunjung Direnovasi

Megapolitan
Tipu 500 Jemaah, Travel Umrah PT Naila Diduga Punya Banyak Cabang

Tipu 500 Jemaah, Travel Umrah PT Naila Diduga Punya Banyak Cabang

Megapolitan
Polda Metro: Travel Umrah PT Naila Gelapkan Rp 91 Miliar Uang Jemaah

Polda Metro: Travel Umrah PT Naila Gelapkan Rp 91 Miliar Uang Jemaah

Megapolitan
Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf kepada D, Ini Isinya

Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf kepada D, Ini Isinya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Musyawarah Diversi AG Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel Besok

Musyawarah Diversi AG Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel Besok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke