BEKASI, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, LN, diamankan tim Satuan Tugas Saber Pungutan Liar (Pungli). LN diduga melakukan pungli dalam pembuatan Akta Jual Beli (AKB) tanah dan Akta Hibah, di Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi,3 Maret 2017 lalu.
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pungutan di luar pungutan resmi dalam pembuatan AJB tanah dan Akta Hibah.
"Ada laporan masyarakat, telah ada pungutan di luar pungutan resmi. Sementara ini yang bisa kami ungkap adalah pengurusan pembuatan AJB dan Akta Hibah," ujar Umar di Bekasi, Senin (6/3/2017).
Umar mengamankan dua dokumen dan barang bukti lainnya. Pertama, dokumen proses pengurusan AJB tanah atas nama WSTN dan RSH berikut uang sebesar Rp11.500.000. Kedua, dokumen Akta Hibah atas nama RSH dan uang tunai Rp7.300.000 atas nama inisial IKR.
"Sementara ini kita dapat dua (kasus), masih dalam pengembangan. Barang bukti yang bisa kita sita, uang dengan total Rp18.500.000, dan Akta Jual Beli sementara, beberapa dokumen, handphone, dan ransel," tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.