JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat mengeluhkan kewajiban cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI bagi calon gubernur-calon wakil gubernur petahana saat memberikan sambutan pada peresmian lokasi binaan di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).
Djarot sebelumnya berpesan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta Irwandi, agar tetap menjalankan program pengembangan UKM melalui lokbin-lokbin yang akan dibangun.
Dia menyampaikan pesan itu karena harus cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI. Kepada Irwandi, Djarot juga meminta agar halaman di kantor kelurahan, kecamatan, hingga wali kota dapat digunakan sebagai tempat pedagang kaki lima berjualan ketika malam hari.
"Tolong kantor-kantor camat bahkan kantor kelurahan bahkan lapangan sekolah masukkan saja (PKL-nya). Tapi diseleksi, didata sehingga nggak sembarangan bisa berdagang," ujar Djarot, Senin malam.
Usai menyampaikan permintaannya, Djarot tiba-tiba menyinggung aturan yang mewajibkan cagub-cawagub petahana cuti kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI.
"Makanya kalau cuti sampai 15 April disuruh kampanye terus. Jadi sudah hampir lima bulan. Kerjanya kapan bagi petahana? Kami kadang suudzon ya kerja dibilang kampanye. Padahal kami mau melayani warga," ujar Djarot.
Ahok-Djarot cuti kampanye putaran kedua mulai 7 Maret hingga 15 April 2017. Pada putaran pertama, Ahok-Djarot cuti selama 3,5 bulan untuk berkampanye.
Posisi Ahok-Djarot akan digantikan sementara oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang sudah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.