JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jalan Widya Chandra VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengamuk lantaran mobilnya diderek Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (7/3/2017).
"Ini rumah gue! Buka nggak!" ujar seorang pria memarahi petugas Dishub yang menderek mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1973 SVE.
Sambil mengenakan kaus, celana pendek, dan tidak beralas kaki, pria itu berbicara dengan suara keras kepada petugas Dishub. Dia mengatakan bahwa rumahnya terletak di ruas jalan itu, dan dia akan memasukkan mobilnya ke garasi rumah.
Namun, petugas Dishub hanya berkata memiliki izin untuk menjaring kendaraan yang parkir di badan jalan di wilayah itu.
Selain pria yang bercelana pendek, ada juga seorang pria lain yang disebut juga merupakan warga, dan menanyakan izin yang dimaksud kepada petugas Dishub.
Ia ikut marah pada petugas Dishub lantaran tidak ada tanda dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut. Lagi pula, warga lainnya juga biasa memarkir kendaraannya di jalan itu.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan warga yang diderek bahkan sempat menantang petugas untuk berduel. Namun pihaknya tak gentar sebab sudah sesuai aturan mobil tidak bisa parkir di sembarang jalan.
"Saat melakukan penderekan terjadi kericuhan protes dengan menantang petugas untuk duel, namun kendaraan tetap diderek paksa karena parkir sembarangan, aksi menghadang kendaraan sempat terjadi namun petugas gabungan kepolisian sigap melakukan tindakan dan mobil parkir sembarangan tetap diderek ke Sudin Perhubungan Jaksel," kata Christianto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Di Jalan Widya Chandra, ada lima mobil yang diderek. Sementara itu, di Tebet dan di Jalan Gatot Subroto, masing-masing ada lima mobil yang diderek.
Sebanyak 15 pemilik kendaraan yang diderek bisa menebus mobilnya di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di Jalan MT Haryono, setelah membayar denda ke Bank DKI sebesar Rp 500.000.
Operasi parkir liar oleh petugas Dishub memang sering menuai kericuhan. Banyak warga yang masih parkir maupun berhenti sembarangan di pinggir jalan.
"Walaupun penertiban parkir liar sering terjadi keributan, peraturan tetap harus ditegakkan agar masyarakat sadar hukum, sehingga Jakarta dapat lebih tertib lalu lintasnya," ujar Christianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.