JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Warga Kampung Pulo sebelumnya pernah menggugat Surat Peringatan III (SP3) terkait penggusuran kawasan tersebut.
Gugatan terhadap SP III yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur itu pertama kali diajukan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan warga. Warga Kampung Pulo pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Tetapi PT TUN kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Warga Kampung Pulo yang berjumlah 89 orang dan memberi kuasa kepada dua pengacaranya itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusan Nomor 475 K/TUN/2016 kemudian menolak kasasi warga Kampung Pulo.
"Mengadili, menolak permohonan dari para pemohon kasasi," dikutip dari laman MA, Selasa (7/3/2017).
Putusan itu dibuat MA pada 13 Desember 2016. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa pengujian terhadap obyek sengketa tidak lagi relevan, karena pembongkaran telah dilaksanakan.
Titik berat tuntutan para pihak adalah berkenaan dengan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).
Penerbitan obyek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dengan menolak kasasi tersebut, MA menyatakan pemohon kasasi sebagai pihak yang kalah, dan membebankan biaya perkara kasasi kepada pemohon Rp 500.000.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim MA, Yulius, dengan anggota majelis Sudaryono dan Irfan Fachruddin.