Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Penggusuran yang Diajukan Warga Kampung Pulo

Kompas.com - 07/03/2017, 21:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Warga Kampung Pulo sebelumnya pernah menggugat Surat Peringatan III (SP3) terkait penggusuran kawasan tersebut.

Gugatan terhadap SP III yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur itu pertama kali diajukan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan warga. Warga Kampung Pulo pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Tetapi PT TUN kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Warga Kampung Pulo yang berjumlah 89 orang dan memberi kuasa kepada dua pengacaranya itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusan Nomor 475 K/TUN/2016 kemudian menolak kasasi warga Kampung Pulo.

"Mengadili, menolak permohonan dari para pemohon kasasi," dikutip dari laman MA, Selasa (7/3/2017).

Putusan itu dibuat MA pada 13 Desember 2016. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa pengujian terhadap obyek sengketa tidak lagi relevan, karena pembongkaran telah dilaksanakan.

Titik berat tuntutan para pihak adalah berkenaan dengan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).

Penerbitan obyek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan menolak kasasi tersebut, MA menyatakan pemohon kasasi sebagai pihak yang kalah, dan membebankan biaya perkara kasasi kepada pemohon Rp 500.000.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim MA, Yulius, dengan anggota majelis Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Kompas TV Penggusuran yang Terjadi di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com