JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar razia parkir liar pada Rabu (8/3/2017). Dari razia tersebut belasan kendaraan yang parkir sembarangan terkena razia.
"Razia dilakukan di lima titik parkir liar, antara lain Jalan Dharmawangsa VIII, Brawijaya XI, Taman Kerbau Gajah, Grand Wijaya III, Panglima Polim III," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selayan, Christianto dalam keterangan tertulisnya Rabu.
Christianto menambahkan, sebelum melakukan razia pihaknya sudah melakukan teguran dan pemasangan spanduk kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Namun hal tersebut tidak diindahkan.
"Kami sudah berikan imbauan, sosialisasi, spanduk dan berikan peneguran. Namun masih saja tetap bandel khususnya ojek online dan taksi yang di Taman Gajah dan depan Wijaya," ucap dia.
Christianto menjelaskan, operasi ini berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi dengan melakukan penderekan serta operasi cabut pentil.
Adapun kendaraan yang terkena razia ini, yakni 7 kendaraan pribadi diderek, 25 motor dan 10 mobil pribadi terjaring operasi cabut pentil, dan lima taksi ditilang karena mangkal atau parkir sembarangan.
Operasi parkir liar ini sebagai respon cepat dari laporan masyarakat yang menggunakan aplikasi Qlue.
"Dengan melakukan operasi terpadu diharapkan menimbulkan efek jera dan memberika kesadaran masyarakat agar tidak parkir sembarangan demi kelancaran lalu lintas," kata Christianto.
Dalam operasi ini melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari 40 personel Satpol PP, 35 Dishub, 4 kepolisian, satu Garnisun, dan 10 Aparat kelurahan Pulo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.