JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan belum ada kesepakatan mengenai waktu penghentian penyebaran surat keterangan (suket) untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Suket merupakan surat pengganti bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum mendapatkan e-KTP.
Sumarsono menjelaskan, ada sejumlah opsi untuk merampungkan masalah itu berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Opsi pertama, rencananya, penghentian dikeluarkannya suket yaitu pada 6 April atau sekitar dua pekan sebelum pemungutan suara putaran kedua. Namun, opsi itu dinilai terlalu lama dari waktu pencoblosan pada 19 April.
"Dikeluarkan pada saat penetapan DPT, berarti tanggal 6 April suket (tidak) dikeluarkan. Tapi terlalu lama dengan jadwal pemilihan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu sore.
(Baca: Sumarsono Awasi Netralitas SKPD pada Pilkada DKI Putaran Kedua)
Opsi selanjutnya, Pemprov DKI akan menghentikan penyebaran suket pada pekan tenang. Namun, seluruh opsi itu masih harus dibahas lagi dengan KPU DKI.
Pada Pilkada DKI putaran pertama, penghentian penyebaran suket dilakukan sehari sebelum hari pencoblosan. Hal itu membuat KPU DKI kerepotan.
"Kalau dikelurkan H minus satu, masalahnya kasihan KPU DKI karena harus mengantisipasi jumlah suara," ujar Sumarsono.