JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Pemprov DKI ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
Laporan ke Ombudsman itu terkait izin lingkungan dan tata ruang Pulau Reklamasi C dan D, di Teluk Jakarta.
Ketua Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, pelaporan dibuat karena ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI.
"Kami mau melakukan pelaporan dan pengaduan maladministrasi oleh Pemprov DKI dalam proyek reklamasi C dan D," kata Marthin, dalam dialog dengan pihak Ombudsman.
Para pelapor itu diterima oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu. Pada pokok lisan aduannya, yang dipermasalahkan adalah pembangunan rumah dan ruko di atas dua pulau reklamasi namun izin pembangunannya disebut belum ada.
"Di atas pulau C dan D itu sudah ada rumah, ruko, dan sebagainya. Nah, berdasarkan peraturan lingkungan hidup itu wajib amdal dan izin lingkungan. Tapi itu tidak ada (izinnya)," ujar Marthin.
(Baca: Reklamasi Dianggap Merusak Lingkungan, Ahok Salahkan Pulau C dan D)
Marthin menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir. Pergub tersebut juga disebut melanggar karena terbit sebelum adanya Perda Zonasi.
Poin lainnya, reklamasi di dua pulau itu dianggap melanggar Undang-Undang Penataan Ruang karena dua pulau itu disebut dibangun tergabung. Menurut Marthin, pembangunan yang tidak sesuai tata ruang bisa dikategorikan tindak pidana tata ruang.
Dia menduga ada tindakan kesewenang-wenangan Pemprov DKI karena reklamasi harusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, pengacara dari LBH Jakarta, Nelson, berharap dengan laporan tersebut Ombudsman dapat melakukan investigasi.
"Karena tidak ada izin lingkungan tapi sudah dibangun. Kedua, tata ruang belum ada tapi sudah berdiri ruko bangunan, tentu ada aspek maladministrasi," ujar Nelson.
Adapun Pulau C dan D adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group). Izin pelaksanaannya dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo atau Foke.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.