JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Suwarno terlihat menghindar saat ditanyakan para wartawan perihal alasan pemanggilan Sandiaga Uno pada Jumat (10/3/2017) hari ini.
Ditemui di kantornya pada sekitar pukul 09.20 WIB, Suwarno menyebut penjelasan mengenai alasan pemanggilan Sandi menjadi kewenangan Bagian Humas di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi nanti selesai pemeriksaan. Nanti dari Polres, dari Humas yang akan menyampaikan. Nanti selesai pemeriksaan kita sampaikan melalui Humas. Humas aja yang nanti menyampaikan," ujar Suwarno.
Sandi dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk sebuah laporan yang disampaikan kepada polisi pada 2013. Pada 7 November 2013, seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Namun, belum diketahui secara jelas siapa orang yang dilaporkan dalam peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno pada 31 Oktober 2013 itu. Menurut Suwarno,
polisi berkewajiban menindaklanjuti dan mengungkap setiap permasalahan yang dilaporkan. Namun ia menolak memberi penjelasan mengenai rincian secara lengkap mengenai pelaporan itu.
"Nanti detailnya kita sampaikan melalui Humas. Saya rasa itu saja," ujar Suwarno seraya berlalu masuk ke kantornya. (Baca: Sandiaga Dijadwalkan Diperiksa soal Laporan yang Disampaikan pada 2013)