Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhub Direvisi, Ini Kebijakan Baru soal Transportasi "Online"

Kompas.com - 14/03/2017, 19:15 WIB
Dea Andriani

Penulis

Kompas TV Susahnya penyelenggara angkutan kota bersaing dengan ojek berbasis aplikasi memang tidak lepas dari permodalan. Penyelenggara ojek online yang ada di Indonesia memang dibekingi modal hingga triliunan rupiah. Penyelenggara ojek berbasis aplikasi terbesar di antaranya Gojek dan Grab. Gojek hingga kini telah masuk jajaran startup "unicorn", alias perusahaan bermodal lebih dari Rp 13 triliun. Di belakang Gojek terdapat nama-nama investor dunia seperti Sequoia, Northstar hingga Rakuten.

Berdasarkan perundingan dengan pihak pengelola angkutan umum khusus, tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) disesuaikan menjadi dengan pemberian tanda dengan teknik emboss (efek timbul) pada plat. Sedangkan untuk kendaraan bermotor dengan minimal waktu keluar STNK enam bulan, hanya perlu melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Penyelengara angkutan umum tidak harus memiliki 'pool', melainkan disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Adapun tempat tersebut harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Penyelenggara angkutan umum menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) atau bisa melalui kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak

Pajak dikenakan pada perusahaan angkutan sewa umum/khusus dengan subtansi kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum. Seluruh perhitungan diserahkan kepada Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Berdasarkan masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dibuatlah digital dashboard sebagai sarana pengawasan operasional taksi online.

"Misalnya ada yang belum dapat izin (beroperasi) tapi sudah punya aplikasi, bisa jadi catatan (Dishub) untuk selanjutnya diberikan sanksi terhadap yang bersangkutan," jelas Pudji.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum ataupun perusahaan aplikasi.

Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

"Penerapannya itu misalnya kalau 2x24 jam tidak dilakukan perubahan, (Kominfo) akan blokir. Nanti berdampak juga sama yang sudah dapat izin kena juga (terblokir)," ujar Pudji.

Adapun Revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 ini sudah mengalami dua kali uji coba yang dilaksanakan pertama di Jakarta (17/2/17) dan kedua, diadakan di Makassar (10/3/17). Selain itu menurut Pudji hasil revisi ini sedang dalam tahap persetujuan dan direncanakan berlaku per 1 April 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com