JAKARTA, KOMPAS.com - Wawan (27), pendiri grup Facebook paedofil "Official Candy's Groups", diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual semasa kecilnya.
"Dia pernah melakukan hal yang sama pada umur 7 tahun, yaitu melakukan hubungan sesama jenis bersama kawannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Selasa (14/3/2017).
(Baca juga: Polisi Bongkar Pornografi Anak di Facebook)
Selain akibat terjebak pada siklus kekerasan seksual, Wawan memiliki kecenderungan seksual terhadap anak kecil lantaran ia tidak percaya diri.
Wawan memiliki seorang pacar, tetapi pacarnya tersebut enggan diajak berhubungan badan. "Makanya, dia cari korban yang gampang diperdaya," ujar Iriawan.
Wawan mengaku pernah meraba-meraba tubuh dua anak perempuan di Malang, yakni NNF (12) dan YAM (8).
Dalam melancarkan aksinya, Wawan mengiming-imingi dua anak kecil tadi dengan uang jajan. Ia pun membagikan pengalamannya itu dengan sesama paedofil dengan membuat grup "Official Candy's Groups".
Wawan merekrut seorang perempuan berinisial SHDW (16) untuk membantunya mengelola akun ini.
"Dia membantu Wawan karena memang ada ancaman dari Wawan untuk membantu admin," ujar Iriawan.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.
(Baca juga: Kakek Paedofil Asal Australia Divonis 15 Tahun Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.