JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan uji emisi ratusan truk sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Rabu (15/3/2017).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, kegiatan uji emisi dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI melakukan pengendalian pencemaran udara dengan menerapkan kendaraan ramah lingkungan.
Uji emisi ratusan truk milik Pemprov DKI dilakukan di TPST Bantargebang dan dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DLH Provinsi DKI Jakarta.
"Bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, khususnya dari sumber bergerak kendaraan bermotor," kata Adji melalui keterangan resmi, Rabu (15/3/2017).
Adji mengatakan, truk sampah yang dinyatakan lulus uji emisi akan ditempeli stiker tanda lulus uji emisi dan dilengkapi kartu lulus uji emisi.
Adji menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta secara bertahap akan mengkonversi truk sampah berbahan bakar Minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).
"Selain lebih efisien, BBG juga lebih ramah lingkungan," ujar Adji.
Aturan batas emisi diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (Baca: Truk Sampah DKI Akan Beralih Gunakan BBG)
Dalam pergub itu, kendaraan yang dinyatakan lulus uji berbahan bakar diesel untuk tahun pembuatan di atas 2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) kurang atau setara dengan berat 3, 5 ton opasitas harus di bawah 40 persen.
Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 3,5 ton opasitas harus dibawah 50 persen dengan metode uji yang dilakukan akselerasi bebas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.