JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyebut kliennya hanya merenung dan sedih setelah mengetahui informasi permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salihin.
"Saya datanglah ke sana (Rutan Pondok Bambu) kemarin, dia sudah tidak kaget, tapi tetap aja dia sedih, ngelamun, 'Berapa lama lagi ini, Om.' Dia enggak banyak bertanya, dia hanya merenung, sedih," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2017).
Saat berkunjung ke Rutan Pondok Bambu pada Selasa (14/3/2017) itu, Bostam menanyakan perasaan Jessica yang tampak Terus merenung itu.
Kepada Jessica, dia menyampaikan bahwa semua pengacara menyayanginya dan akan terus memperjuangkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia langsung bilang, 'Saya tidak melakukan apa-apa, Om. Itu sahabat saya meninggal. Kenapa saya dihukum'," kata Bostam menceritakan pertemuannya dengan Jessica.
Bostam menuturkan, saat mengetahui permohonan bandingnya ditolak, Jessica sudah tidak kaget. Sebabnya, sebelum putusan pengadilan tinggi, tim pengacara Jessica menemuinya dan menjelaskan dua kemungkinan putusan, yakni banding ditolak atau diterima.
Kepada Jessica, Bostam menyebut Jessica harus tetap bertahan dan berdoa jika putusan pengadilan tinggi menolak permohonan bandingnya. Namun, jika pengadilan tinggi menerima bandingnya serta menyatakan Jessica tidak bersalah dan bebas, dia harus harus bersyukur.
"Jessica bertanya-tanya, bebas atau tidak bebas, kembali lagi saya bilang, 'Putus bebas, kita bersyukur, kalau seandainya belum yang terbaik, kita harus bertahan dulu dalam berapa bulan, kita mengajukan kasasi.' Dia berkaca-kaca, akhirnya dia peluk saya," ucapnya.
Menurut Bostam, kini kehidupan Jessica memprihatinkan. Jessica harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi meskipun tidak pernah menyatakan membunuh temannya itu. (Baca: Jessica Ditawari Tulis Kisah Hidupnya oleh Produser Film)
Untuk mengisi kesehariannya di dalam rutan, Jessica selalu bersosialisasi dengan tahanan rutan lainnya, membaca buku, dan menulis. Bostam menyebut para tahanan dan sipir di sana menyayangi Jessica.
"Sekarang itu dengan adanya putusan pengadilan tinggi ini, ya dia harus menunggu lagi untuk kasasi ya. Jadi posisinya Jessica sekarang ini prihatin sekali dengan keadaan yang seperti ini, di ruangan terkurung," tutur Bostam.
Jessica dihukum 20 tahun penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.
Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding yang diajukannya justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. (Baca: Permohonan Bandingnya Ditolak, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Kasasi)
Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.