Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Jessica Hanya Bisa Merenung dan Sedih di Tahanan

Kompas.com - 15/03/2017, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyebut kliennya hanya merenung dan sedih setelah mengetahui informasi permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salihin.

"Saya datanglah ke sana (Rutan Pondok Bambu) kemarin, dia sudah tidak kaget, tapi tetap aja dia sedih, ngelamun, 'Berapa lama lagi ini, Om.' Dia enggak banyak bertanya, dia hanya merenung, sedih," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2017).

Saat berkunjung ke Rutan Pondok Bambu pada Selasa (14/3/2017) itu, Bostam menanyakan perasaan Jessica yang tampak Terus merenung itu.

Kepada Jessica, dia menyampaikan bahwa semua pengacara menyayanginya dan akan terus memperjuangkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia langsung bilang, 'Saya tidak melakukan apa-apa, Om. Itu sahabat saya meninggal. Kenapa saya dihukum'," kata Bostam menceritakan pertemuannya dengan Jessica.

Bostam menuturkan, saat mengetahui permohonan bandingnya ditolak, Jessica sudah tidak kaget. Sebabnya, sebelum putusan pengadilan tinggi, tim pengacara Jessica menemuinya dan menjelaskan dua kemungkinan putusan, yakni banding ditolak atau diterima.

Kepada Jessica, Bostam menyebut Jessica harus tetap bertahan dan berdoa jika putusan pengadilan tinggi menolak permohonan bandingnya. Namun, jika pengadilan tinggi menerima bandingnya serta menyatakan Jessica tidak bersalah dan bebas, dia harus harus bersyukur.

"Jessica bertanya-tanya, bebas atau tidak bebas, kembali lagi saya bilang, 'Putus bebas, kita bersyukur, kalau seandainya belum yang terbaik, kita harus bertahan dulu dalam berapa bulan, kita mengajukan kasasi.' Dia berkaca-kaca, akhirnya dia peluk saya," ucapnya.

Menurut Bostam, kini kehidupan Jessica memprihatinkan. Jessica harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi meskipun tidak pernah menyatakan membunuh temannya itu. (Baca: Jessica Ditawari Tulis Kisah Hidupnya oleh Produser Film)

Untuk mengisi kesehariannya di dalam rutan, Jessica selalu bersosialisasi dengan tahanan rutan lainnya, membaca buku, dan menulis. Bostam menyebut para tahanan dan sipir di sana menyayangi Jessica.

"Sekarang itu dengan adanya putusan pengadilan tinggi ini, ya dia harus menunggu lagi untuk kasasi ya. Jadi posisinya Jessica sekarang ini prihatin sekali dengan keadaan yang seperti ini, di ruangan terkurung," tutur Bostam.

Jessica dihukum 20 tahun penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.

Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding yang diajukannya justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. (Baca: Permohonan Bandingnya Ditolak, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Kasasi)

Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas TV Drama 3 Babak Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com