JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kramatjati menemukan spanduk yang diindikasikan bernada SARA di lokasi kampanye calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno, di Jalan Raya Tengah, Gang Musolah, RT 04 RW 09 Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur.
Pantauan Kompas.com, Rabu (15/3/2017), pada spanduk itu terdapat gambar angka tiga dan gambar "salam bersama", khas pasangan cagub-cawagub DKI nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Dalam spanduk itu tertulis "KJP, KJS, dan PPSU (Pasukan Orange) menggunakan APBD. Siapapun Gubernurnya KJP, KJS dan PPSU tetap ada dan pasti dilanjutkan. Ayo Kita Menangkan Calon Gubernur Muslim Untuk Jakarta".
Pada bagian bawah spanduk tertera tulisan "Maju Kotanya Bahagia Warganya" dan "Warga Kampung Tengah".
Spanduk ini dipasangan di tembok tempat Sandiaga Uno hendak berkampanye. Terpantau ada empat spanduk serupa yang dipasang.
(Baca juga: Polisi Minta Spanduk Bertulisan Provokatif dan SARA Dicopot)
Sandiaga sempat melewati jalur yang ada spanduk tersebut. Di sebuah masjid di lokasi, terdapat pula spanduk lain yang didominasi warna hijau dan isinya mengaitkan pilihan calon gubernur dengan agama.
Anggota Panwascam Kramatjati, Uni, yang dikonfirmasi dan telah melihat spanduk di lokasi ini, mengatakan bahwa spanduk yang dipasang di mushala menurutnya tidak menjadi masalah karena mungkin dibuat pihak musahala.
Hanya saja, menurut dia, ada indikasi bernada SARA dalam spanduk lain karena terdapat ajakan memilih gubernur berdasarkan agama.
Menurut Uni, ini sudah termasuk pelanggaran administrasi. "Ya termasuk pelanggaran administrasi kalau begini, karena sudah mengarah pada SARA. Harusnya di situ enggak perlu menyebut 'Muslimnya', (jadi) menghindari kata-kata SARA," kata Uni, di lokasi kampanye Sandiaga tersebut, Rabu (15/3/2017).
Pihaknya masih menelusuri apakah spanduk itu dikeluarkan tim sukses Anies-Sandi atau tidak.
Selain itu, lanjut Uni, ada aturan yang menyebutkan bahwa pada putaran kedua tidak lagi diperbolehkan menggunakan alat peraga kampanye seperti spanduk dan banner.
"Di putaran kedua sudah tidak boleh ada APK, yang boleh pamflet dan stiker. Spanduk dan banner sudah enggak bisa," ujar Uni.
Ia juga mengaku sudah meminta tim Anies-Sandi untuk menurunkan spanduk itu. Temuan ini menurutnya akan dilaporkan kepada pimpinannya.
"Sudah ada laporan, makanya saya foto-foto," ujar Uni.
(Baca juga: Djarot: Kementerian Agama Mesti Larang Pemasangan Spanduk Provokatif)
Sementara itu, sampai kampanye Sandiaga berakhir, spanduk tersebut terlihat baru diturunkan.
Seorang warga yang menurunkan spanduk itu dan mengaku bernama Soleh mengatakan, spanduk itu sengaja ia copot untuk dipasang di tempat lain. "Mau dipasang di tempat lain," ujar dia.