JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, vokalis grup band Nidji, Giring Ganesha, dan dua terlapor lainnya boleh menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan mengenai dugaan politik uang yang dituduhkan kepadanya.
Saksi tersebut boleh dihadirkan dalam waktu lima hari penanganan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta sejak dilaporkan Senin (13/3/2017).
"Kalau misalnya mereka mau menghadirkan saksi, ya silakan. Kalau terlapor mau hadirkan saksi, boleh," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2017).
Baca:Giring Nidji Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Politik Uang
Mimah mengatakan, semua terlapor dalam dugaan pelanggaran apapun ke Bawaslu DKI Jakarta memang boleh menghadirkan saksi.
Namun, hingga saat ini, Mimah menyebut Giring dan dua terlapor lainnya itu belum menghadirkan saksi. "Enggak ada saksi yang dihadirkan sampai saat ini," kata dia.
Sementara itu, dalam menangani setiap dugaan kasus pelanggaran, Bawaslu DKI Jakarta juga boleh menghadirkan pihak-pihak terkait kasus yang ditangani.
"Pihak terkait dalam hal Bawaslu DKI membutuhkan keterangan ahli. Kami dapat mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan dari peristiwa yang dilaporkan. Misalnya ahli hukum pidana untuk tafsir terhadap pasal-pasal yang disangkakan," ucap Mimah.
Setelah semua pihak terkait dimintai keterangan, Bawaslu DKI bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan terbukti tidaknya pelanggaran yang dituduhkan.
"Apakah dari keterangan-keterangan tersebut ada fakta yang memang terbukti mengarah kepada dugaan politik uang," kata Mimah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.