Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI: Giring "Nidji" Bisa Hadirkan Saksi Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 16/03/2017, 11:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, vokalis grup band Nidji, Giring Ganesha, dan dua terlapor lainnya boleh menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan mengenai dugaan politik uang yang dituduhkan kepadanya.

Saksi tersebut boleh dihadirkan dalam waktu lima hari penanganan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta sejak dilaporkan Senin (13/3/2017).

"Kalau misalnya mereka mau menghadirkan saksi, ya silakan. Kalau terlapor mau hadirkan saksi, boleh," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2017).

 

Baca:Giring Nidji Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

Mimah mengatakan, semua terlapor dalam dugaan pelanggaran apapun ke Bawaslu DKI Jakarta memang boleh menghadirkan saksi.

Namun, hingga saat ini, Mimah menyebut Giring dan dua terlapor lainnya itu belum menghadirkan saksi. "Enggak ada saksi yang dihadirkan sampai saat ini," kata dia.

Sementara itu, dalam menangani setiap dugaan kasus pelanggaran, Bawaslu DKI Jakarta juga boleh menghadirkan pihak-pihak terkait kasus yang ditangani.

"Pihak terkait dalam hal Bawaslu DKI membutuhkan keterangan ahli. Kami dapat mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan dari peristiwa yang dilaporkan. Misalnya ahli hukum pidana untuk tafsir terhadap pasal-pasal yang disangkakan," ucap Mimah.

Setelah semua pihak terkait dimintai keterangan, Bawaslu DKI bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan terbukti tidaknya pelanggaran yang dituduhkan.

"Apakah dari keterangan-keterangan tersebut ada fakta yang memang terbukti mengarah kepada dugaan politik uang," kata Mimah.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya telah memanggil Giring untuk dimintai keterangan. Giring memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa (14/3/2017) malam.

Namun, menurut Mimah, Bawaslu masih membutuhkan keterangan pihak lain, yakni dua terlapor lainnya yang belum memenuhi panggilan.

Baca: Selain dari Giring, Bawaslu DKI Butuh Keterangan dari 2 Terlapor Lain

Giring dan dua terlapor lainnya dilaporkan ke Bawaslu DKI pada Senin karena disebut telah membagikan bahan pokok dengan memakai baju kotak-kotak khas pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Giring membantah dugaan telah melakukan politik uang tersebut. Selain itu, dia menampik tuduhan yang menyebut dirinya mengenakan baju kotak-kotak.

"Saya baru kelar dari Bawaslu. Ya enggak mungkinlah (politik uang), saya enggak ngeluarin sepeser pun. Saya bukan tipe-tipe orang yang kayak begitulah," kata Giring dihubungi lewat telepon, Selasa (14/3/2017) malam.

Baca:Giring Nidji Bantah Lakukan Politik Uang

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar pasangan calon dan tim suksesnya tidak berlaku curang saat hari tenang. Sebelumnya, Bawaslu DKI telah medapatkan laporan dari masyarakat soal pelanggaran selama kampanye. Oleh karenanya, Bawaslu kembali mengingatkan kepada peserta pilkada DKI untuk tidak melakukan pelanggaran termasuk praktik politik uang di hari tenang. Baslu mengajak warga untuk melapor bila menemukan pelanggaran selama hari tenang. Hukuman pidana bagi pelanggar hari tenang pilkada diatur undang-undang 10 tahun 2016. Bagi pelanggar dipidana penjara 15 hari hingga 3 bulan dan atau denda Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com