JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memproses empat tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak atau pedofil di Facebook, polisi kini mulai bergerak untuk menangkap pelaku lainnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama.
"Sudah (ada nama) beberapa, secepatnya akan kami sampaikan ke publik," kata Akhmad di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Kemungkinan bertambahnya tersangka berdasarkan jumlah member akun Facebook Official Loli Candy's 18+ yang dikelola keempat tersangka mencapai 7.497 anggota. Aturan yang dibuat para tersangka juga mengharuskan member-nya aktif mem-posting konten baru setiap saat.
Ada 600 lebih konten berupa foto dan video yang ditemukan dalam akun itu.
"Nama (terduga pelaku) di dalam akun bukan nama aslinya, kami cross check untuk kebenaran, kami koordinasi juga dengan pihak medsos, Insya Allah dengan perangkat yang kami miliki bisa tahu data-data tersebut," ujar Akhmad.
Keempat tersangka yang dibekuk yakni Wawan (27) selaku pembuat akun Facebook. Ia diketahui pernah mencabuli dua anak perempuan yakni NNF (12) dan YAM (8). Dalam mengelola akun grup ini, Wawan dibantu seorang perempuan berinsial SHDW (16). (Baca: Polisi Bongkar Kelompok Pedofil di Facebook)
Polisi juga membekuk DS (24) dan DF (17) yang juga merupakan admin. DF yang mengaku pernah mencabuli enam orang anak pada 2011. Dua di antaranya merupakan keponakannya, sementara sisanya adalah tetangganya yang berusia antara 3 hingga 8 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.