JAKARTA, KOMPAS.com - Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka pencabulan dan pornografi anak melalui grup Facebook Official Loli Candy's 18+ diketahui sebagai administrator dan penerima pesanan konsep pornografi tertentu.
"Mereka menerima permintaan atau order tentang konsep-konsep pornografi tertentu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep, Kamis (16/3/2017).
(Baca juga: Polisi Telusuri Rekening Tersangka Pedofil Anggota Grup Facebook)
Keempatnya adalah Wawan (27) selaku pembuat akun Facebook, perempuan berinsial SHDW (16) yang membantu Wawan mengelola grup, serta DS (24), dan DF (17) yang juga merupakan admin.
Menurut Akhmad, dalam aksinya, para tersangka yang dibekuk ini mencabuli anak-anak kecil dengan memerankan gambaran tertentu.
Pesanan berasal dari member maupun kenalan dari grup Facebook lainnya. Selain terhubung dalam grup Official Loli Candy's 18+, para pelaku juga terhubung dengan pedofil lainnya di berbagai belahan dunia, khususnya di Amerika Latin dan Amerika Serikat.
"Akun Facebook sebelumnya ada 12 akun, di antaranya ada satu akun adalah lokal Indonesia, saat ini kita upaya koordinasi dalam penangannya karena bersifat internasional 11 akun tersebut," ujar Akhmad.
(Baca juga: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candy's di Facebook)
Adapun Wawan diketahui pernah mencabuli dua anak perempuan yakni NNF (12) dan YAM (8). Sementara itu, DF mengaku pernah mencabuli enam orang anak pada 2011.
Dua di antaranya merupakan keponakannya, sedangkan sisanya adalah tetangganya yang berusia antara 3 hingga 8 tahun. Mereka membagikan dokumentasi pencabulan mereka di Facebook dan WhatsApp.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.