Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/03/2017, 18:41 WIB
|
EditorDian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nelayan bersorak riang setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap reklamasi Pulau K, Kamis (16/3/2017).

Hakim menyatakan, SK Gubernur DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.

Pantauan Kompas.com,  nelayan yang terdiri dari pria dan wanita langsung bersorak-sorai riang di ruang sidang usai sidang berakhir. Para nelayan saling merangkul dengan sesamanya. Sebagian ibu-ibu mengusap air matanya karena menangis mendengar putusan tersebut.

"Hidup nelayan, hidup," teriak nelayan di ruang sidang, Kamis sore.

Setelah keluar dari ruang sidang Kartika, sejumlah nelayan itu langsung menemui rekan mereka yang berunjuk rasa di depan PTUN. Mereka memberitahukan bahwa telah menang atas gugatan reklamasi Pulau K.

"Menang Pulau K," ujar nelayan ke rekannya.

Baca: Kabulkan Gugatan Nelayan, PTUN Batalkan SK Reklamasi Pulau K

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyambut baik keputusan hakim yang mengabulkan gugatan pihaknya.

"Kami mengapriasi sangat tinggi putusan ini," ujar Marthin.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo sebelumnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari pihak nelayan seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief.

Baca:Putusan Sidang Reklamasi Pulai F Diyakini Berpihak pada Nelayan

Hakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.

Dalam sidang ini, hakim baru memutus untuk satu gugatan yakni untuk Pulau K saja. Sidang diskors selama 20 menit untuk melanjutkan membaca putusan untuk Pulau F dan I.

Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Termasuk Irjen Fadil Imran, Berikut Pati dan Pamen Jajaran Polda Metro Jaya yang Dimutasi Kapolri

Termasuk Irjen Fadil Imran, Berikut Pati dan Pamen Jajaran Polda Metro Jaya yang Dimutasi Kapolri

Megapolitan
Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Megapolitan
Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi Jika Tak Mau Digusur

Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi Jika Tak Mau Digusur

Megapolitan
Cerita Eman, Pedagang Jajanan yang Jadi Marbut demi Mencari Berkah

Cerita Eman, Pedagang Jajanan yang Jadi Marbut demi Mencari Berkah

Megapolitan
Ruko di Atas Saluran Air di Pluit Kini Jadi 2 Lantai, Ketua RT: Pemilik Semakin Berani karena Dibiarkan

Ruko di Atas Saluran Air di Pluit Kini Jadi 2 Lantai, Ketua RT: Pemilik Semakin Berani karena Dibiarkan

Megapolitan
Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi

Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi

Megapolitan
Orang-orang di Balik Megahnya Masjid Istiqlal, Bahu-membahu Mengurus Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Orang-orang di Balik Megahnya Masjid Istiqlal, Bahu-membahu Mengurus Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Megapolitan
2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Ditangkap, Keduanya Masih di Bawah Umur

2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Ditangkap, Keduanya Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Irjen Fadil Imran Dimutasi, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto

Irjen Fadil Imran Dimutasi, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto

Megapolitan
Dimutasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Dimutasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Megapolitan
Seorang Pria Tiba-tiba Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Lintasi Jalan Raya Cisauk

Seorang Pria Tiba-tiba Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Lintasi Jalan Raya Cisauk

Megapolitan
Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 29 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan sejak Pagi hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 29 Maret 2023, BMKG: Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan sejak Pagi hingga Sore Hari

Megapolitan
Duduk Perkara Viralnya Foto Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta: Rombongan Sri Mulyani yang Pulang Dinas

Duduk Perkara Viralnya Foto Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta: Rombongan Sri Mulyani yang Pulang Dinas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke