JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nelayan bersorak riang setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap reklamasi Pulau K, Kamis (16/3/2017).
Hakim menyatakan, SK Gubernur DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.
Pantauan Kompas.com, nelayan yang terdiri dari pria dan wanita langsung bersorak-sorai riang di ruang sidang usai sidang berakhir. Para nelayan saling merangkul dengan sesamanya. Sebagian ibu-ibu mengusap air matanya karena menangis mendengar putusan tersebut.
"Hidup nelayan, hidup," teriak nelayan di ruang sidang, Kamis sore.
Setelah keluar dari ruang sidang Kartika, sejumlah nelayan itu langsung menemui rekan mereka yang berunjuk rasa di depan PTUN. Mereka memberitahukan bahwa telah menang atas gugatan reklamasi Pulau K.
"Menang Pulau K," ujar nelayan ke rekannya.
Baca: Kabulkan Gugatan Nelayan, PTUN Batalkan SK Reklamasi Pulau K
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyambut baik keputusan hakim yang mengabulkan gugatan pihaknya.
"Kami mengapriasi sangat tinggi putusan ini," ujar Marthin.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo sebelumnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari pihak nelayan seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief.
Baca:Putusan Sidang Reklamasi Pulai F Diyakini Berpihak pada Nelayan
Hakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.
Dalam sidang ini, hakim baru memutus untuk satu gugatan yakni untuk Pulau K saja. Sidang diskors selama 20 menit untuk melanjutkan membaca putusan untuk Pulau F dan I.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.