Gugatan reklamasi Pulau F
Putusan hakim pada sidang kedua atas SK Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, juga memenangkan nelayan.
Ketua majelis hakim, Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan seluruh gugatan nelayan.
"Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq.
Hakim melihat dan berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa (SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015) tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Pengadilan, kata hakim, berkesimpulan bahwa kepentingan nelayan sangat dirugikan dengan obyek sengketa dan bila tetap dilaksanakan maka kerugian yang dialami nelayan akan lebih besar.
"Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek sengketa dalam perkara ini," ujar hakim ketua.
Karena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan nelayan harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro.
(baca: Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau F, Ini Tanggapan PT Jakpro)
Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. Adapun dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.
"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500," ujar hakim.
Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo Aldrien Steven Paty mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan PTUN Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. PT Jakpro merupakan pengembang untuk proyek reklamasi Pulau F.
"Kalau ditanya langkah selanjutnya kami menunggu salinan putusan, memelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kami bisa diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrien.
Para nelayan menyambut kemenangan atas gugatan tersebut dengan sujud syukur.
Gugatan reklamasi Pulau I