Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K

Kompas.com - 17/03/2017, 08:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Gugatan reklamasi Pulau F

Putusan hakim pada sidang kedua atas SK Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, juga memenangkan nelayan.

Ketua majelis hakim, Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan seluruh gugatan nelayan.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq.

Hakim melihat dan berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa (SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015) tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Pengadilan, kata hakim, berkesimpulan bahwa kepentingan nelayan sangat dirugikan dengan obyek sengketa dan bila tetap dilaksanakan maka kerugian yang dialami nelayan akan lebih besar.

"Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek sengketa dalam perkara ini," ujar hakim ketua.

Karena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan nelayan harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro.

(baca: Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau F, Ini Tanggapan PT Jakpro)

Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. Adapun dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500," ujar hakim.

Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo Aldrien Steven Paty mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan PTUN Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. PT Jakpro merupakan pengembang untuk proyek reklamasi Pulau F.

"Kalau ditanya langkah selanjutnya kami menunggu salinan putusan, memelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kami bisa diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrien.

Para nelayan menyambut kemenangan atas gugatan tersebut dengan sujud syukur.

Gugatan reklamasi Pulau I

Halaman:


Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com