JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno diperiksa penyidik Polsek Metro Tanah Abang selama kurang lebih 45 menit. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus laporan dugaan pencemaran nama baik.
Mantan pengusaha itu mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.00 dan selesai diperiksa pukul 09.45 WIB. Sandiaga mengaku dilontarkan sembilan pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaannya seputar saya ada di mana saat kejadian itu dan apa saya mengerti permasalahan tersebut," ujar Sandiaga seusai pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Sandiaga memberi keterangan pada polisi terkait kasus yang bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan Eli yang juga anggota komunitas "Jakarta Berlari" atas tuduhan pencemaran nama baik.
Komunitas Jakarta Berlari sendiri diketuai oleh Sandiaga. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut terjadi.
"Dan jawabannya saya tidak ada saat kejadian itu dan saya tidak mengerti relevansinya dengan saya dan saya memiliki urusan sama sekali dengan perseteruan mereka," kata Sandiaga.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud. (Baca: Sambil Lari Pagi, Sandiaga Penuhi Panggilan Polsek Tanah Abang)
Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.
Dalam perkara ini, Sandiaga diminta memberikan keterangan sebagai saksi dan polisi telah memastikan Sandiaga bukan sebagai pihak yang berperkara.