JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, merespons revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ridzki mengatakan selama tiga tahun Grab meluncurkan produk di Indonesia, dia tak melihat kemunduran dari sisi perekonomian di Indonesia.
"Namun dalam perkembangan terakhir yang disebut adanya revisi PM 32, kami ada kekhawatiran. Kami lihat potensi bangsa ini melangkah mundur," kata Ridzki di kantor Grab Indonesia, Gedung Lippo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Dalam revisi PM 32 ada tiga poin yang disorot oleh Grab, mulai dari penetapan tarif batas bawah dan atas, kuota taksi online dan balik nama kendaraan.
Baca: Pemprov DKI Dukung Revisi Permenhub soal Tarif Taksi Online
Ridzki mengatakan, potensi kerugian ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi "online". Untuk pengguna, kata Ridzki, berpotensi kesulitan mendapatkan transportasi aman dan murah.
Sementara bagi mitra, berpotensi kehilangan mendapat kehidupan lebih baik setelah bergabung dengan transportasi online.
Ridzki mengatakan seharusnya revisi memberikan inovasi. Namun, revisi PM 32 ini, kata dia, bernuansa proteksionis dan membuat langkah mundur.
"Bangsa Indonesia berpotensi dirugikan jangka panjang," kata Ridzki.
Baca: Begini isi Draf Revisi Regulasi Taksi Online
Kemenhub sebelumnya akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai April 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.