Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi

Kompas.com - 17/03/2017, 15:52 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.

Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.

"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).

Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:

1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).

2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.

4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)

Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.

Kompas TV Pemalsuan dan penggandaan paspor dengan modus ingin bekerja di luar negeri, ternyata seringkali dilakukan oleh jaringan mafia pengirim TKI dengan cara mengelabui petugas imigrasi. Padahal, modus ini beresiko tinggi, khususnya bagi calon TKI, karena bisa membuatnya jatuh dalam jaringan perdagangan manusia. Bagaimana mencegahnya agar tidak lagi jatuh korban? Kita bahas bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Rony F Sompie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com