JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, meyakini bahwa izin reklamasi yang diberikan terhadap pulau F, I, dan K tak sesuai prosuder. Hal itulah yang menurut dia telah membuat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan nelayan.
Menurut Anies, jika pemberian perizinan dilakukan dengan menataati prosedur dan transparan, seharusnya tidak ada masalah jika izin tersebut digugat pihak lain. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak melakukan itu saat memberikan izin reklamasi untuk Pulau F, I, dan K.
"Kalau transparansi itu tidak dilakukan, urutan pengambilan keputusan, prosedurnya tidak dilakukan, maka akhirnya pemerintah terbukti tidak mentaati prosedur. Dan itu kemarin sudah diputuskan keliru," kata Anies saat ditemui di Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Tiga Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di PTUN Jakarta. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis kemarin, nelayan memenangkan gugatan mereka atas tiga SK untuk tiga pulau tersebut.
Lihat: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K
Menurut Anies, sudah seharusnya Pemprov DKI menaati putusan tersebut. Ia mengatakan, jika dirinya berada pada posisi Ahok, ia akan mentaati putusan tersebut.
"Kalau kami akan mengikuti segala keputusan. Jadi kami ikut aturan hukum. Kami ikut aturan pengadilan dan itu yang akan kita jalani," kata Anies.
Baca: Reklamasi merupakan Proyek Nasional, Gubernur DKI hanya Eksekutor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.