Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Warga dengan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor

Kompas.com - 17/03/2017, 17:22 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan baru untuk pemohon pembuatan paspor per 1 Maret 2017.

Salah satu persyaratan adalah perlunya deposito tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar 25 juta. Syarat itu hanya ditujukan untuk orang-orang yang diduga kuat tenaga kerja ilegal. Selain itu juga ada pula persyaratan lain bagi pemohon paspor dengan tujuan selain kerja.

Menanggapi kebijakan itu, Iwan (53), salah seorang warga mengatakan, penerapan kebijakan ini perlu disosialisasikan dengan baik. Ia mengaku hanya mengetahui informasi ini sekilas dari berita televisi.

"Saya tau dari tv itu juga belum begitu paham. Sebetulnya masalahnya itu sosialisasinya belum jelas," ujar Iwan yang ditemui Kompas.com saat sedang menunggu perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (17/4/17).

Baca:Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kanwil Imigrasi

Iwan juga berharap agar adanya kejelasan penerapan peraturan bagi pemohon yang bertujuan selain kerja. Menurut dia, terkait adanya potensi tenaga kerja Indonesia non-prosedural, bisa diterapkan dengan cara lain tanpa mempersulit pemohon yang ingin ke luar negeri bukan untuk bekerja.

"Kan bisa lihat juga dari rekam jejaknya kalau misalnya enggak ada masalah, saya harap sih jangan sampai dibuat ribet," ujar Iwan.

Warga lainnya, Ening (62) mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya kebijakan pembuatan paspor ini. Ia mengaku khawatir pengurusan paspornya menjadi rumit.

"Baru tau (sosialisasinya), kalau saya kan ingin ketemu anak jadi semoga lancar prosesnya," ujar Ening.

Menurutnya kebijakan ini merupakan langkah baik agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun informasi mengenai persyaratannya perlu disebarluaskan.

"Memang banyak juga (warga) yang pergi (ke luar negeri) tapi disana statusnya gak jelas, kan bikin malu nama negara juga. Tapi, ya harus disebarluaskan lagi (informasinya)" ujar Ening.

 

Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan.

"Kami (pihak imgrasi) setiap minggu melakuan sosialisasi ke setiap kecamatan. Sementara ini (masyarakat) menyambut positif," ujar Cucu saat ditemui di kantornya, Jumat (17/4/17).

Menurut Cucu kebijakan ini pasti menimbulkan respons beragam dari masyarakat. Namun, dirinya berharap agar masyarakat memahaminya sebagai suatu tindakan preventif sehingga ke depannya akan menciptakan situasi yang lebih aman bagi seluruh warga.

Adapun kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non-prosedural.

Kompas TV Pemalsuan dan penggandaan paspor dengan modus ingin bekerja di luar negeri, ternyata seringkali dilakukan oleh jaringan mafia pengirim TKI dengan cara mengelabui petugas imigrasi. Padahal, modus ini beresiko tinggi, khususnya bagi calon TKI, karena bisa membuatnya jatuh dalam jaringan perdagangan manusia. Bagaimana mencegahnya agar tidak lagi jatuh korban? Kita bahas bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Rony F Sompie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com